By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Geger Suap Hakim Tipikor: Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Ali Muhtarom
Hukum & KriminalTrending

Geger Suap Hakim Tipikor: Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Ali Muhtarom

Wili Wili
Last updated: April 24, 2025 12:35 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Geger Suap Hakim Tipikor: Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Ali Muhtarom
Geger Suap Hakim Tipikor: Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Ali Muhtarom. Foto: Ist.
SHARE

JEPARA, Akurasi.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis korporasi terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ali Muhtarom adalah salah satu dari tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus skandal suap yang ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, uang yang ditemukan terdiri dari 3.600 lembar uang pecahan USD 100 yang dibungkus rapi dalam koper hitam. “Ketika Saudara AM diperiksa di Jakarta, dia akhirnya berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang di kolong ranjang,” ungkap Harli, Rabu (23/4).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keterkejutannya atas temuan ini. “Saya syok dan kaget. Ali Muhtarom seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tapi malah ikut menerima suap dan menyembunyikannya di rumah,” ujarnya.

Ali Muhtarom, bersama dua hakim lainnya yakni Djuyamto dan Agam Syarif, diduga menerima suap dari tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara korupsi CPO: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dari pihak pemberi suap, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua pengacara dan satu legal dari Wilmar Group.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan menunggu proses hukum selesai sebelum memproses pemeriksaan etik terhadap ketiga hakim. “Jika proses hukumnya terbukti, maka etiknya otomatis akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar juru bicara MA, Yanto.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, di mana oknum penegak hukum justru terlibat dalam praktik yang seharusnya mereka perangi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ali muhtaromBerita HukumBerita Nasionalhakim suaphakim tipikorKejaksaan Agungkoper uangkorupsiMAKIvonis CPO
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajak 3 Paslon Diskusi tentang Penanganan Korupsi pada Acara Paku Integritas
HeadlineTrending

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajak 3 Paslon Diskusi tentang Penanganan Korupsi pada Acara Paku Integritas

By
akurasi 2019
OTT KPK Bupati Ismunandar
Trending

Usai Tersandung OTT KPK, Nasib Pencalonan Ismunandar Jadi Bupati di Ujung Tanduk

By
akurasi 2019
Kunjungan Presiden ke Tempat Istirahat Kampanye 02 Picu Kritik
HeadlineTrending

Kunjungan Presiden ke Tempat Istirahat Kampanye 02 Picu Kritik

By
akurasi 2019
Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Dijadwalkan Ulang 4 Februari 2026
PeristiwaTrending

Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Dijadwalkan Ulang 4 Februari 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?