By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum & KriminalTrending

Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Wili Wili
Last updated: Februari 15, 2025 8:55 am
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Seleb TikTok sekaligus dancer, Vadel Badjideh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindakan asusila terhadap putrinya yang berinisial LM (16). Penetapan status tersangka diumumkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025) malam.

Contents
  • Kronologi Kasus
  • Penetapan Tersangka dan Penahanan
  • Ancaman Hukuman
  • Respons Keluarga dan Kuasa Hukum
  • Nikita Mirzani Berterima Kasih

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan tersebut, Vadel diduga telah membujuk dan merayu LM untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan menikahi korban.

Menurut Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, LM dan Vadel telah menjalin hubungan sejak Januari 2024. Selama pacaran, Vadel disebut terus membujuk LM hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan. Akibatnya, LM diduga hamil.

Ketika kehamilan LM diketahui, Vadel diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi agar keluarganya tidak mengetahui hal tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Vadel diperiksa selama lebih dari lima jam dengan 53 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi hingga keterangan ahli, termasuk hasil visum,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Vadel langsung ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 346 KUHP terkait tindakan aborsi yang diduga dipaksakan kepada korban.

Respons Keluarga dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengaku pihaknya sudah mempersiapkan segala kemungkinan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum dan mempertimbangkan langkah praperadilan atau pembelaan di persidangan.

“Kami akan tetap melakukan upaya hukum, baik dalam bentuk praperadilan maupun dalam persidangan. Namun, keputusan akhir akan kami serahkan kepada keluarga Vadel,” ujar Razman.

Nikita Mirzani Berterima Kasih

Setelah Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tampak emosional. Ia mengaku bersyukur atas keputusan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum.

“Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya membela anak saya. Meskipun saya dicaci dan dimaki karena dianggap tidak becus mengurus anak, hari ini terbukti bahwa semua yang saya katakan adalah benar,” ujar Nikita dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani serta meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap Vadel Badjideh.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan meskipun melibatkan figur publik. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini masih akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menentukan nasib Vadel ke depannya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aborsi ilegalBerita KriminalHukumKasus AsusilaKasus viralkejahatan anakNikita Mirzanipersetubuhan anakPolres Metro Jakarta SelatanVadel Badjideh
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
SelebritisTrending

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

By
Wili Wili
Penundaan Misi Starliner Boeing karena Katup Rusak Menghambat Peluncuran
TechnoTrending

Penundaan Misi Starliner Boeing karena Katup Rusak Menghambat Peluncuran

By
akurasi 2019
Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara
HeadlineTrending

Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Ngaku Jadi Fotografer, Pria di Kaltara Setubuhi Anak 11 Tahun, Aksi Pencabulan Turut Divideokan
News

Ngaku Jadi Fotografer, Pria di Kaltara Setubuhi Anak 11 Tahun, Aksi Pencabulan Turut Divideokan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?