By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan: Ini Gaji dan Tugasnya
HeadlineKabar Politik

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan: Ini Gaji dan Tugasnya

Wili Wili
Last updated: Februari 12, 2025 5:51 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan: Ini Gaji dan Tugasnya
Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan: Ini Gaji dan Tugasnya. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada 11 Februari 2025. Pengangkatan ini menimbulkan berbagai reaksi publik, terutama terkait efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Contents
  • Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
  • Tugas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
  • Reaksi Publik terhadap Pengangkatan Stafsus

Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok untuk jabatan eselon I.b, yang menjadi posisi Deddy Corbuzier, berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung pada masa kerja.

Selain gaji pokok, ia juga menerima tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Untuk kelas jabatan 16, tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp20.695.000 per bulan.

Jika ditotal, penghasilan yang diperoleh Deddy Corbuzier dari gaji pokok dan tunjangan kinerja berkisar Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan. Jumlah ini masih dapat bertambah dengan tunjangan lain, seperti:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan

Sehingga, jika semua komponen dihitung, total penghasilan yang bisa diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan dapat mencapai Rp30 juta per bulan.

Tugas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Dalam perannya ini, ia diharapkan dapat membantu strategi komunikasi Kementerian Pertahanan, memperkuat narasi nasionalisme, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu pertahanan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pengangkatan Staf Khusus merupakan hal yang diperbolehkan dalam struktur organisasi kementerian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Reaksi Publik terhadap Pengangkatan Stafsus

Penunjukan Deddy Corbuzier di tengah kebijakan efisiensi anggaran menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Namun, Menteri PANRB menegaskan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan kementerian.

Sebelumnya, publik juga menyoroti gaji besar yang diterima oleh selebritas lain yang diangkat sebagai pejabat negara, seperti Raffi Ahmad yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dan menerima gaji serta tunjangan setara menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Dengan jabatan yang diemban dan kompensasi yang diterima, masyarakat berharap Deddy Corbuzier dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan negara serta memperkuat peran strategis Kementerian Pertahanan dalam komunikasi publik.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Deddy Corbuzierefisiensi anggaranGaji PejabatGaji Stafsuskebijakan pemerintahKementerian PertahananKomunikasi SosialMenteri PertahanannasionalismeRaffi AhmadSjafrie SjamsoeddinStaf Khusus PresidenStafsus MenhanTunjangan Kinerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Berangus Tambang Ilegal, Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Ingin Pansus Tambang Dipercepat
BirokrasiKabar Politik

Berangus Tambang Ilegal, Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Ingin Pansus Tambang Dipercepat

By
Devi Nila Sari
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad & Irfan Hakim Sampaikan Duka Mendalam
SelebritisTrending

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad & Irfan Hakim Sampaikan Duka Mendalam

By
Wili Wili
Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

By
Wili Wili
MoU Pelabuhan Sangatta Dengan Pelindo Dinilai Tidak Tepat, Agus Aras: Pemkab Kutim Sebaiknya Tinjau Ulang
HeadlineParlemen

MoU Pelabuhan Sangatta Dengan Pelindo Dinilai Tidak Tepat, Agus Aras: Pemkab Kutim Sebaiknya Tinjau Ulang

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?