By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025
HeadlineKabar Politik

Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025

Wili Wili
Last updated: Januari 5, 2025 3:03 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025
Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025. Foto: Tribun.
SHARE

Akurasi.id – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, dengan fokus pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, termasuk motor matic, menjadi salah satu jenis barang yang terkena dampak dari kenaikan pajak ini.

Penerapan tarif PPN baru ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, yang tidak termasuk barang kebutuhan konsumsi umum. Seperti yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, pajak 12 persen ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi pada barang-barang pokok yang mereka butuhkan sehari-hari, seperti sembako.

Namun, untuk barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan melonjak hingga 70 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin antara 3.000-4.000 cc akan dikenakan tarif hingga 70 persen. Aturan ini berlaku pada kendaraan yang masuk dalam kategori mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Penerapan pajak baru ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Yanti, salah seorang warga Palembang, mengungkapkan rasa syukurnya karena kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Namun, ada beberapa kebingungan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kebijakan ini. Pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan yang berlaku dan tidak ada kebingungan terkait penerapan tarif PPN 12 persen ini.

Kebijakan ini, yang mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia tanpa memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Elen SetiadiIndonesiakebijakan pajakKendaraan MaticMotor MaticPajak 12 Persenpajak barang mewahPajak MewahPPNPPnBMPrabowo SubiantoSosialisasi Pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mencatat Tren Positif Kinerja Industri Jasa Keuangan di Kaltim Seiring Melandainya Pandemi
Covered StoryHeadline

Mencatat Tren Positif Kinerja Industri Jasa Keuangan di Kaltim Seiring Melandainya Pandemi

By
Redaksi Akurasi.id
Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
HeadlineHukum & KriminalTrending

Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

By
Wili Wili
Raffi Ahmad Minta Maaf atas Kekurangan Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
HeadlinePeristiwa

Raffi Ahmad Minta Maaf atas Kekurangan Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

By
Wili Wili
Masa Depan Parlemen Kukar di Tangan Wakil Rakyat Terpilih
Kabar Politik

Masa Depan Parlemen Kukar di Tangan Wakil Rakyat Terpilih

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?