By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar
SelebritisTrending

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Wili Wili
Last updated: November 13, 2024 8:02 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar
Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Batara Ageng, mantan manajer Fujianti Utami. Batara divonis terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji. Keputusan ini memberikan kepuasan bagi Fuji, yang merasa telah mendapatkan keadilan setelah proses hukum berjalan dengan lancar.

“Saya bersyukur semuanya berjalan cepat, dan saya puas dengan hasilnya,” ujar Fujianti Utami setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 12 November 2024. Fuji juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta pihak kepolisian yang telah membantu menangani kasus ini.

Meskipun Batara telah merugikan dirinya dengan tindakan penggelapan tersebut, Fuji mengaku ikhlas dan lebih mementingkan keadilan daripada uang. “Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan itu tidak bisa diulang. Alhamdulillah, saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.

Fuji juga menambahkan, dengan kejadian ini, dirinya akan lebih berhati-hati dalam memilih karyawan yang bekerja untuknya. “Saya akan lebih ketat memonitor tim, lebih galak, dan sangat teliti dalam hal pengeluaran dan pemasukan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada September 2023, ketika Fuji melaporkan Batara Ageng atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Batara menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Setelah proses penyelidikan, Batara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 374 dan 372 KUHP.

Pada akhirnya, Batara Ageng mengembalikan sebagian uang yang digelapkan, sekitar Rp 500 juta, sebelum proses hukum berlangsung. Meskipun Batara dijatuhi vonis penjara 2,5 tahun, ia tidak mengajukan banding. Batara kini menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba sejak 29 Juli 2024.

Bagi Fuji, proses hukum ini sudah cukup. Ia tidak lagi berharap uang yang digelapkan akan kembali. “Uang sudah tidak penting lagi, yang terpenting adalah keadilan yang sudah saya dapatkan,” ujar Fuji dengan tegar.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:3 Miliar5 TahunbandingBatara AgengFujiFujianti UtamiKasus PenggelapanKeadilanKeputusan HukumPengadilan Negeri Jakarta Baratpenggelapan danaRutan SalembaSandy ArifinSidang PutusanUang 1Vonis 2
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jadi Incaran Para Siswa, Ini 10 Peringkat SMA Terbaik di Kaltim Berdasarkan Hasil Pendataan LTMPT
Trending

Jadi Incaran Para Siswa, Ini 10 Peringkat SMA Terbaik di Kaltim Berdasarkan Hasil Pendataan LTMPT

By
Devi Nila Sari
Respon Istana dan Presiden Jokowi Terhadap Pengungkapan Mantan Wakil Ketua KPK Agus Rahardjo
HeadlineTrending

Respon Istana dan Presiden Jokowi Terhadap Pengungkapan Mantan Wakil Ketua KPK Agus Rahardjo

By
akurasi 2019
Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp 300 Ribu
OlahragaTrending

Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp 300 Ribu

By
Wili Wili
Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Trending

Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?