By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polisi Bubarkan Tawuran di Kembangan, Dua Anggota Disiram Air Keras oleh Pelaku
Hukum & KriminalTrending

Polisi Bubarkan Tawuran di Kembangan, Dua Anggota Disiram Air Keras oleh Pelaku

Wili Wili
Last updated: September 24, 2024 9:30 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Polisi Bubarkan Tawuran di Kembangan, Dua Anggota Disiram Air Keras oleh Pelaku
Polisi Bubarkan Tawuran di Kembangan, Dua Anggota Disiram Air Keras oleh Pelaku. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo Araya, Kembangan, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Tiga orang pelaku, termasuk satu anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Contents
  • Pelaku Kabur dan Polisi Diserang Air Keras
  • Dua Anggota Polisi Terluka
  • Tiga Orang Tersangka Ditetapkan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Presisi, yang terdiri dari 15 motor dinas dan dipimpin oleh seorang perwira, sedang berpatroli untuk mengantisipasi tawuran remaja. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati sekelompok remaja yang diduga akan terlibat tawuran.

Pelaku Kabur dan Polisi Diserang Air Keras

Ketika didatangi oleh tim patroli, para remaja tersebut berusaha kabur, sebagian di antaranya melarikan diri ke dalam gang. Namun, beberapa saat kemudian, dari arah gang muncul beberapa orang yang menyerang petugas dengan menyiramkan air keras menggunakan gayung.

“Kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri, namun tiba-tiba dari gang ada beberapa orang yang berlari ke arah petugas dan menyiram air keras menggunakan gayung,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (24/9/2024).

Dua Anggota Polisi Terluka

Akibat serangan air keras tersebut, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi mengalami luka-luka. Setelah diserang, tim patroli secara spontan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Mereka berhasil menangkap dua orang yang kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tiga Orang Tersangka Ditetapkan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AA (15), ISE (24), dan RB (22). Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku mencapai 7 tahun penjara karena melawan petugas dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

Peristiwa ini menambah catatan tindakan kekerasan yang dialami aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya, terutama dalam upaya menjaga keamanan dari tindakan tawuran yang sering terjadi di wilayah perkotaan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 

TAGGED:hukum kasus kekerasan di muka umumkasus tawuran remajapatroli perintis presisipelaku penyiraman air kerasPolda Metro Jayapolisi diserang saat bertugaspolisi disiram air kerastawuran Kembangan Jakarta Barat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriani di Konawe Selatan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masih Berlanjut
PeristiwaTrending

Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriani di Konawe Selatan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masih Berlanjut

By
Wili Wili
Sambut PON XX Papua 2021, Atlet Kaltim Mulai Jalani Tes Fisik
Trending

Sambut PON XX Papua 2021, Atlet Kaltim Mulai Jalani Tes Fisik

By
Devi Nila Sari
PP Pastikan 16 Orang yang Ditahan Anggotan
HeadlineTrending

PP Pastikan 16 Orang Anggotanya Ditahan

By
Devi Nila Sari
Jadwal Korea Open 2025: Sembilan Wakil Indonesia Tampil di 32 Besar, Alwi Farhan Hadapi Rising Star Malaysia
OlahragaTrending

Jadwal Korea Open 2025: Sembilan Wakil Indonesia Tampil di 32 Besar, Alwi Farhan Hadapi Rising Star Malaysia

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?