By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar

Wili Wili
Last updated: September 15, 2024 1:30 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar
Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Seorang pria asal Amerika Serikat, Marcel Brown (34), akhirnya menerima keadilan setelah hampir satu dekade dipenjara karena menjadi korban salah tangkap. Pada Senin (9/9/2024), juri federal di Chicago memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar 50 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 770,3 miliar, kepada Brown. Ini merupakan ganti rugi terbesar yang pernah diberikan kepada seorang korban salah tangkap dalam sejarah Amerika Serikat, menurut firma hukum Loevy & Loevy yang mewakilinya.

Contents
  • Pengakuan yang Dipaksa
  • Ganti Rugi Besar
  • “Keadilan Akhirnya Ditegakkan”

Brown awalnya ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara pada tahun 2008 setelah dianggap terlibat dalam pembunuhan seorang remaja berusia 19 tahun. Namun, kasusnya dibatalkan pada tahun 2018 setelah tim pembelanya berhasil menunjukkan bahwa pengakuan yang diberikan oleh Brown diperoleh melalui paksaan ilegal oleh polisi Chicago.

Pengakuan yang Dipaksa

Menurut laporan dari firma hukum Loevy & Loevy, polisi Chicago mengunci Brown di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam. Brown diinterogasi tanpa henti, tidak diberi makan, dan dilarang menelepon keluarganya. Selain itu, polisi juga menolak permintaannya untuk beristirahat atau tidur. Kondisi ini menyebabkan Brown akhirnya memberikan pengakuan yang ternyata dibuat di bawah tekanan.

Kasus ini menjadi perhatian publik ketika tim pengacara Brown menemukan bukti-bukti baru yang mengungkap bahwa pengakuannya dipaksakan dan bukti yang disajikan selama persidangan awal telah dipalsukan oleh pihak berwenang. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Brown akhirnya dibebaskan pada tahun 2018.

Ganti Rugi Besar

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua minggu, juri secara bulat mendukung tim pembela Brown. Mereka sepakat bahwa Brown berhak atas ganti rugi besar atas penderitaan yang ia alami selama sepuluh tahun dipenjara secara tidak adil.

Sebagai kompensasi, Brown menerima 10 juta dollar AS (sekitar Rp 154 miliar) sebagai ganti rugi atas penangkapannya yang tidak sah, dan tambahan 40 juta dollar AS (sekitar Rp 616,25 miliar) untuk masa tahanannya serta dampak setelah pembebasannya. Total kompensasi yang diterima Brown mencapai 50 juta dollar AS, menjadikannya salah satu korban salah tangkap dengan ganti rugi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.

“Keadilan Akhirnya Ditegakkan”

Setelah putusan juri, Marcel Brown mengungkapkan rasa leganya di luar gedung pengadilan. “Keadilan akhirnya ditegakkan untuk saya dan keluarga saya hari ini,” ujar Brown, seperti disampaikan oleh pengacaranya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta dampak yang bisa ditimbulkan akibat salah tangkap terhadap kehidupan seseorang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ganti rugi terbesarkasus salah tangkapkeadilan bagi korbankompensasi salah tangkapkorban salah tangkapMarcel Brownpenegakan hukum ASpolisi Chicago
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih
Trending

Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih

By
akurasi 2019
Buruh Tani di Kutim Kedapatan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Hukum & KriminalNews

Buruh Tani di Kutim Kedapatan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

By
akurasi 2019
Lurah Perintis Medan Timur Didorong ke Parit Saat Tertibkan Polisi Tidur Ilegal, Pelaku Diamankan Polisi
Hukum & KriminalTrending

Lurah Perintis Medan Timur Didorong ke Parit Saat Tertibkan Polisi Tidur Ilegal, Pelaku Diamankan Polisi

By
Wili Wili
Andre Taulany Jalani Sidang Ikrar Talak di PA Jakarta Selatan Hari Ini
SelebritisTrending

Andre Taulany Jalani Sidang Ikrar Talak di PA Jakarta Selatan Hari Ini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?