By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Dilaksanakan Paling Lama 2 Tahun
HeadlineKabar Politik

Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Dilaksanakan Paling Lama 2 Tahun

Wili Wili
Last updated: September 10, 2024 11:22 am
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Dilaksanakan Paling Lama 2 Tahun
Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Dilaksanakan Paling Lama 2 Tahun. Foto: Jpnn.
SHARE

JAKARTA, Akurasi.id – Peluang kotak kosong untuk menang dalam Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka di berbagai daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (calon tunggal). Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, jika kotak kosong yang menang, maka Pilkada harus diulang, dengan batas waktu paling lama dua tahun.

“Pemilihan ulang akan memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi, logistik, serta sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dalam pemilu, termasuk calon perseorangan dan kandidat dari partai politik,” ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).

Keputusan ini akan menjadi tantangan besar bagi partai politik, khususnya jika kotak kosong menang di beberapa wilayah. Arfianto menekankan bahwa hasil seperti ini seharusnya mendorong partai politik untuk mengevaluasi dan mereformasi proses rekrutmen politik mereka.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. KPU RI juga telah membuka opsi untuk menggelar pemilihan ulang di akhir tahun 2025 apabila banyak daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menambahkan bahwa secara teori, persiapan tahapan Pilkada membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan. Dengan demikian, Pilkada ulang kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir 2025.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (10/9).(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Arfianto PurbolaksonoCalon TunggalKomisi II DPRKotak KosongKPUpartai politikPemilihan UlangPilkada 2025Pilkada Serentak 2024Reformasi Politik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2002 Pendukung Calon Independen Diduga Tak Diverifikasi, Tim Gakkumdu Tingkatkan Proses Penyidikan
Kabar PolitikNews

2002 Pendukung Calon Independen Diduga Tak Diverifikasi, Tim Gakkumdu Tingkatkan Proses Penyidikan

By
akurasi 2019
Bea Masuk Kendaraan Listrik 0 Persen Alias Gratis
EkonomiHeadline

Bea Masuk Kendaraan Listrik 0 Persen Alias Gratis

By
akurasi 2019
Hanya karena Mengajarkan Islam, China Hukum Perempuan Uighur 14 Tahun Bui
HeadlineNews

Hanya karena Mengajarkan Islam, China Hukum Perempuan Uighur 14 Tahun Bui

By
akurasi 2019
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?