By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kesehatan > Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS
HeadlineKesehatan

Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS

akurasi 2019
Last updated: Mei 14, 2024 10:53 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS
Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id. Jakarta – Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan segera digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) selambat-lambatnya pada Juni 2025. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Implementasi KRIS bertujuan untuk memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan rawat inap yang setara, baik dalam aspek medis maupun non-medis.

Contents
  • Detail Peraturan KRIS
  • Perubahan Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan
  • Kualitas Layanan KRIS

Detail Peraturan KRIS

Dalam Perpres tersebut, khususnya Pasal 103B ayat 1, disebutkan bahwa penerapan fasilitas KRIS harus dilakukan oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Selama periode transisi ini, rumah sakit diperbolehkan untuk mulai menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Fasilitas KRIS harus memenuhi 12 persyaratan utama untuk memastikan kualitas dan kesetaraan pelayanan. Berikut adalah detail persyaratannya:

  1. Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara yang memenuhi standar minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan sesuai standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Tersedianya nakas per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan yang dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  9. Tirai atau partisi yang menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
  11. Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen di setiap tempat tidur.

Perubahan Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan

Seiring dengan penerapan KRIS, tarif rawat inap akan disesuaikan dengan standar yang berlaku. Namun, untuk tahun 2024, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Besaran iuran masih akan mengikuti aturan sebelumnya, yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Kualitas Layanan KRIS

Implementasi KRIS diharapkan dapat menghilangkan disparitas layanan yang sebelumnya ada pada sistem kelas BPJS Kesehatan. Semua peserta, terlepas dari golongan atau kelas, akan mendapatkan pelayanan yang setara baik dalam fasilitas medis maupun non-medis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan dan memberikan keadilan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya KRIS, pemerintah berupaya untuk menyetarakan layanan kesehatan di Indonesia, memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:BPJS Kesehataniuran BPJSJaminan Kesehatan NasionalKelas Rawat Inap StandarkesehatanKRISlayanan kesehatanperaturan pemerintahrumah sakit
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mengalami Penurunan, Berikut Update Harga Emas Antam Per 8 Mei 2024
EkonomiHeadline

Mengalami Penurunan, Berikut Update Harga Emas Antam Per 8 Mei 2024

By
akurasi 2019
Putusan Sidang Lukas Enembe Ditunda
Headline

Putusan Sidang Lukas Enembe Ditunda

By
akurasi 2019
Pilkada Jakarta 2024: Jokowi Dukung Ridwan Kamil, Pramono-Rano Tetap Optimis Meraih Kemenangan
HeadlineKabar Politik

Pilkada Jakarta 2024: Jokowi Dukung Ridwan Kamil, Pramono-Rano Tetap Optimis Meraih Kemenangan

By
Wili Wili
Jamaludin Malik Kenakan Kostum Ultraman Saat Jelang Pelantikan Sebagai Anggota DPR 2024-2029
HeadlinePeristiwa

Jamaludin Malik Kenakan Kostum Ultraman Saat Jelang Pelantikan Sebagai Anggota DPR 2024-2029

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?