By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Covered Story > Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor
Covered StoryHeadline

Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor

Yori Akurasi
Last updated: Mei 7, 2024 9:23 am
By
Yori Akurasi
Share
3 Min Read
Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor
Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor. Foto: Tribunnews.
SHARE

Akurasi.id – Dalam pengadilan yang penuh dengan pengungkapan, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlibat dalam kasus pembelian sebuah lukisan senilai Rp200 juta yang menggunakan uang Kementerian Pertanian dan vendor. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, membuka lagi luka lama korupsi dalam birokrasi Indonesia.

Contents
  • Latar Belakang Kasus
  • Pembayaran Lukisan
  • Penyimpangan Dana
  • Lokasi Lukisan
  • Dampak Kasus Terhadap Kementerian Pertanian
  • Tanggapan dari Jaksa KPK
  • Implikasi Hukum

Latar Belakang Kasus

Pada Senin, 6 Mei 2024, Raden Kiky Mulya Putra, mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Kiky mengungkapkan bahwa pembelian lukisan dari seniman ternama Sujiwo Tejo dilakukan pada 11 Agustus 2022, melibatkan dana dari pejabat eselon I Kementan serta uang pinjaman dari vendor.

Pembayaran Lukisan

Pembayaran untuk lukisan tersebut terdiri dari Rp70 juta yang berasal dari patungan uang kas eselon I dan Rp130 juta dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian. “Pak Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Zulkifli memberi arahan untuk pembayaran tersebut,” ujar Kiky dalam persidangan.

Penyimpangan Dana

Kiky menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki uang sejumlah itu pada saat pembayaran harus dilakukan. Untuk itu, ia terpaksa meminjam uang dari vendor dan menggunakan dana kas untuk memenuhi jumlah yang dibutuhkan. “Saya melakukan transfer langsung ke rekening Sujiwo Tejo atas perintah yang saya terima,” jelasnya.

Lokasi Lukisan

Meskipun terlibat langsung dalam proses pembayaran, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut. Menurutnya, lukisan itu disimpan di Kantor NasDem, namun ia tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai keberadaan fisik lukisan itu.

Dampak Kasus Terhadap Kementerian Pertanian

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi. Ini membuka pertanyaan besar tentang pengawasan internal di Kementerian Pertanian dan integritas pejabat yang terlibat.

Tanggapan dari Jaksa KPK

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa uang Rp70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan berasal dari dana patungan pejabat eselon I Kementan. “Ini bukan dana anggaran Kementan, melainkan dana sharing yang dikumpulkan oleh eselon I,” tegas Meyer dalam penjelasannya di pengadilan.

Implikasi Hukum

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar. Kasus ini menunjukkan kemungkinan praktek korupsi sistematis yang melibatkan tingkat atas Kementerian Pertanian, termasuk Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Pembelian lukisan Rp200 juta oleh SYL menggarisbawahi kerapuhan sistem pengawasan dalam pemerintahan dan kebutuhan mendesak untuk reformasi menyeluruh dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan dana negara.(*)

Penulis: Ivan
Editor: Ani

TAGGED:Gratifikasi dan korupsi.kasus korupsiKorupsi IndonesiaKorupsi KementanSyahrul Yasin Limpo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: Dosen FH UII Ungkap Cara Sederhana Buktikan Kebenaran
HeadlinePeristiwa

Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: Dosen FH UII Ungkap Cara Sederhana Buktikan Kebenaran

By
Wili Wili
Ledakan di Pabrik Kaltim 5 Karena Over Firing, Perusahaan Bantah Ada Gas Beracun
HeadlineNewsPeristiwa

Ledakan di Pabrik Kaltim 5 Karena Over Firing, Perusahaan Bantah Ada Gas Beracun

By
Rachman Wahid
Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan
HeadlineOtomotif

Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan

By
Wili Wili
Gegara Iseng Ghozali Raup Rp 1,5 M dari Penjualan Foto Selfie di NFT
HeadlineTrending

Gegara Iseng Ghozali Raup Rp 1,5 M dari Penjualan Foto Selfie di NFT

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?