By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan: Tantangan Hukum terhadap Status Tersangkanya dalam Kasus Pemerasan
Headline

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan: Tantangan Hukum terhadap Status Tersangkanya dalam Kasus Pemerasan

akurasi 2019
Last updated: November 28, 2023 9:53 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan: Tantangan Hukum terhadap Status Tersangkanya dalam Kasus Pemerasan
Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan: Tantangan Hukum terhadap Status Tersangkanya dalam Kasus Pemerasan, (Foto: Sindonews)
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 27 November 2023 – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Praperadilan Firli Bahuri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sidang perdana dijadwalkan pada 11 Desember mendatang. Gugatan tersebut diarahkan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, yang diduga memiliki peran dalam penetapan Firli sebagai tersangka.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Firli Bahuri menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya atas rekomendasi Karyoto pada 12 Agustus 2023 setelah gelar perkara pada 13 Juni 2023. Firli Bahuri dalam dokumen praperadilan menyatakan bahwa laporan kasus ini termasuk dalam kategori laporan tipe A, yang dibuat oleh anggota kepolisian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena penetapan tersangka Firli terkesan terburu-buru, tanpa melalui tahap penyelidikan yang seharusnya menjadi prosedur dalam penanganan kasus hukum. Ian Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkapkan segala kejanggalan dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka selama sidang praperadilan.

“Ia menyatakan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli juga menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebagai dalang penetapannya sebagai tersangka,” ujar Ian Iskandar.

Ian Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap proses penetapan Firli sebagai tersangka dari awal hingga ditetapkannya status tersangka. Dengan membawa fakta-fakta ini ke ruang sidang praperadilan, Ian berharap masyarakat dapat mengetahui secara transparan proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya.

Gugatan praperadilan ini juga mengangkat isu kejanggalan terkait dengan laporan kasus, di mana laporan tipe A, yang seharusnya diajukan oleh korban atau pihak terkait, justru dibuat oleh aparat kepolisian sendiri. Ian Iskandar menyebut laporan tersebut sebagai salah satu dasar gugatan praperadilan, menyatakan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang seharusnya diajukan oleh korban, namun dibuat oleh pihak penyidik.

Selain itu, Ian Iskandar mengindikasikan bahwa kliennya, Firli Bahuri, merasa ada peran dalang di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam menentukan status tersangka Firli.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Langkah hukum Firli Bahuri ini juga diperkuat dengan pernyataan bahwa pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan. Ian Iskandar menyatakan bahwa bukti-bukti yang kuat akan dikumpulkan untuk melawan Karyoto setelah gugatan praperadilan selesai.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat Firli Bahuri sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK, lembaga yang memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi semacam Firli tentu menjadi perhatian masyarakat, yang menantikan kejelasan dari jalannya proses hukum ini. Sidang praperadilan pada 11 Desember mendatang diharapkan membawa fakta-fakta baru ke publik, menyoroti tata cara penanganan kasus yang dapat menjadi preseden penting dalam sistem peradilan Indonesia.(*)

Editor: Ani

TAGGED:Firlipraperadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BUMN Buka Lowongan Kerja Hari Ini, Dibutuhkan 2.700 Posisi
HeadlineInfo Loker

BUMN Buka Lowongan Kerja Hari Ini, Dibutuhkan 2.700 Posisi

By
akurasi 2019
Ahmad Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Usai Sempat Menghilang
HeadlinePeristiwa

Ahmad Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Usai Sempat Menghilang

By
Wili Wili
Dapat Sertifikat dari MUI, Vaksin Merah Putih Unair Jadi yang Pertama Halal
HeadlineKesehatanRagam

Dapat Sertifikat dari MUI, Vaksin Merah Putih Unair Jadi yang Pertama Halal

By
akurasi 2019
Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Ditemani Istri Tercinta Nagita Slavina
HeadlineKabar Politik

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Ditemani Istri Tercinta Nagita Slavina

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?