By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS
Headline

Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS

akurasi 2019
Last updated: November 3, 2023 4:50 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS
Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS. (Foto: CNN Indonesia)
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 3 November 2023 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS. Penetapan tersangka ini menyusul berbagai perkembangan dalam kasus proyek BTS yang menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam pengembangan terbaru, Anggota BPK, Achsanul Qosasi, dijadikan tersangka oleh Kejagung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/11/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan Achsanul dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran uang yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Achsanul Qosasi telah menjadi pusat perhatian publik sejak namanya muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Irwan Hermawan, salah satu terdakwa dalam kasus ini, menyebut inisial AQ dari BPK yang diduga menerima uang korupsi sebesar Rp40 miliar melalui perantara Sadikin Rusli.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, yang memberikan kesaksian dalam persidangan, mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI. Meski awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, Galumbang akhirnya mengonfirmasi bahwa AQ adalah Achsanul Qosasi.

Sebelum penetapan tersangka ini, Achsanul telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (3/10/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin dari presiden untuk memeriksa Anggota BPK.

Proyek BTS 4G Kominfo telah menjadi fokus investigasi penyidik sejak beberapa waktu lalu. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Jumlah kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh kasus ini mencapai sekitar Rp8 triliun.

Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan, seorang Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengungkapkan bahwa sejumlah uang, termasuk uang sebesar Rp40 miliar, dialirkan ke sejumlah pihak untuk menutup kasus korupsi tersebut agar tidak masuk ke proses hukum. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena potensi kerugian yang signifikan bagi negara.

Penetapan tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap korupsi dalam proyek-proyek pemerintah yang merugikan keuangan negara. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.

Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan menggali lebih dalam untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan mencegahnya di masa mendatang.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anggota BPK dan penentuan status tersangka tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum kasus BTS 4G ini berjalan dengan adil dan transparan, serta menghasilkan keadilan bagi negara dan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah yang memerlukan pengeluaran dana yang besar.

Kejaksaan Agung akan terus bekerja untuk membuktikan kesalahan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini mencerminkan tekad pemerintah dalam memerangi korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Keterbukaan dan transparansi akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan negara diutamakan dalam setiap proyek pemerintah.(*)

Editor: Ani

TAGGED:BPKbts
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prabowo Puji Intelijen Australia, Sepakati Perjanjian Keamanan Baru dengan PM Anthony Albanese
HeadlineKabar Politik

Prabowo Puji Intelijen Australia, Sepakati Perjanjian Keamanan Baru dengan PM Anthony Albanese

By
Wili Wili
Pramono Belum Putuskan Ganjil Genap di TB Simatupang, Pemprov DKI Tambah 14 Bus Transjakarta
HeadlinePeristiwa

Pramono Belum Putuskan Ganjil Genap di TB Simatupang, Pemprov DKI Tambah 14 Bus Transjakarta

By
Wili Wili
DPR Ingin Evaluasi Mahkamah Konstitusi Pasca Demo Kawal Putusan MK
HeadlineKabar Politik

DPR Ingin Evaluasi Mahkamah Konstitusi Pasca Demo Kawal Putusan MK

By
Wili Wili
Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni
HeadlinePeristiwa

Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?