By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > TikTok Shop Segera Ditertibkan oleh Pemerintah: Langkah Penting dalam Menjaga Persaingan yang Seimbang
Headline

TikTok Shop Segera Ditertibkan oleh Pemerintah: Langkah Penting dalam Menjaga Persaingan yang Seimbang

akurasi 2019
Last updated: September 27, 2023 12:28 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
TikTok Shop Segera Ditertibkan oleh Pemerintah: Langkah Penting dalam Menjaga Persaingan yang Seimbang
TikTok Shop Segera Ditertibkan oleh Pemerintah: Langkah Penting dalam Menjaga Persaingan yang Seimbang. (foto: Photo by May Gauthier on Unsplash )
SHARE

Akurasi, Nasional. 25 September 2023. TikTok Shop, platform yang memungkinkan pengguna untuk menjual produk secara online melalui video pendek, telah menjadi salah satu tren terbesar dalam dunia e-commerce di Indonesia. Namun, popularitasnya yang pesat juga menimbulkan sejumlah permasalahan yang perlu diatasi oleh pemerintah. Inilah mengapa pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya untuk menertibkan TikTok Shop dan platform social commerce serupa.

Contents
  • Mengapa TikTok Shop Perlu Diatur?
  • Langkah Pemerintah untuk Menertibkan TikTok Shop
  • Dukungan untuk Tindakan Pemerintah
  • Dampak Terhadap TikTok Shop dan E-commerce

Mengapa TikTok Shop Perlu Diatur?

TikTok Shop adalah salah satu platform social commerce yang memungkinkan pengguna untuk menjual produk secara langsung melalui video pendek, sering kali dengan gaya dan presentasi yang kreatif. Platform ini mulai populer di Indonesia pada tahun 2021, dan sejak itu telah menarik jutaan penjual dan pembeli.

Meskipun TikTok Shop membawa berbagai manfaat, seperti memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berjualan secara online, ia juga telah menimbulkan berbagai masalah. Salah satu permasalahan utama adalah persaingan yang tidak seimbang antara produk lokal dan produk impor. Banyak penjual di TikTok Shop menghadapi tekanan persaingan dari produk-produk impor yang seringkali ditawarkan dengan harga yang lebih rendah. Hal ini mengakibatkan penurunan penjualan produk-produk dalam negeri.

 

Selain itu, banyak pelaku usaha di TikTok Shop juga mengalami praktik shadow banning, di mana konten mereka dibatasi atau disembunyikan tanpa pemberitahuan. Hal ini membuat banyak pelaku usaha merasa tidak adil dalam berkompetisi.

Langkah Pemerintah untuk Menertibkan TikTok Shop

Pemerintah Indonesia telah merespons masalah ini dengan serius. Pada tanggal 25 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas bersama para menteri untuk membahas penertiban TikTok Shop dan platform social commerce serupa. Salah satu langkah yang diambil adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa media sosial hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, mirip dengan iklan di televisi atau radio. Mereka tidak lagi diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli langsung atau menyediakan fasilitas pembayaran. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan bermain yang lebih seimbang antara TikTok Shop dan platform e-commerce yang berdiri sendiri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data di media sosial dan e-commerce untuk mencegah penggabungan data dari dua platform yang berbeda. Hal ini akan menjaga privasi pengguna dan mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Dukungan untuk Tindakan Pemerintah

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menertibkan TikTok Shop dan platform social commerce serupa mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak. Salah satu yang mendukung adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang menyatakan bahwa langkah ini akan melindungi UMKM dalam negeri.

Gibran juga mencatat bahwa produk-produk buatan dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor di TikTok Shop, sehingga penertiban ini dianggap sebagai langkah yang adil untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, memberikan bocoran bahwa sudah banyak platform media sosial yang mengantre untuk beroperasi sebagai e-commerce. Dengan adanya aturan baru dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020, akan makin jelas apa yang boleh dan dilarang, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil.

Dampak Terhadap TikTok Shop dan E-commerce

Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga akan mengatur soal kebijakan impor produk asing yang dijajakan di e-commerce dan melarang e-commerce menjadi produsen ritel. Tujuannya adalah untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil.

Bagi TikTok Shop dan platform social commerce serupa, perubahan ini tentu akan membawa dampak signifikan. Mereka harus beradaptasi dengan peraturan baru yang melarang transaksi jual beli langsung di platform mereka. Namun, perubahan ini juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih seimbang dan adil bagi pelaku usaha lokal.

Penertiban TikTok Shop dan platform social commerce serupa oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah penting untuk menjaga persaingan yang seimbang dalam dunia e-commerce. Meskipun platform seperti TikTok Shop memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mereka juga membawa sejumlah masalah yang perlu diatasi. Dengan aturan yang lebih tegas dan berpihak kepada pelaku usaha dalam negeri, diharapkan ekosistem bisnis online di Indonesia dapat berkembang secara lebih adil dan berkelanjutan.(*)

Editor: Ani

TAGGED:commerceMedsosTiktok shop
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Anies Baswedan Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Apakah Langkah Ini Blunder bagi Pasangan PDI Perjuangan?
HeadlineKabar Politik

Anies Baswedan Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Apakah Langkah Ini Blunder bagi Pasangan PDI Perjuangan?

By
Wili Wili
Formula E Tanpa Sponsor BUMN, Begini Jawaban Erick Thohir
HeadlineKabar Politik

Formula E Tanpa Sponsor BUMN, Begini Jawaban Erick Thohir

By
akurasi 2019
Insiden Tersetrum Pekerja PLN Menyita Perhatian: PLN Angkat Bicara Mengenai Keselamatan Kerja
Headline

Insiden Tersetrum Pekerja PLN Menyita Perhatian: PLN Angkat Bicara Mengenai Keselamatan Kerja

By
akurasi 2019
Wapres Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Minta Normalisasi Sungai Segera Dilakukan
HeadlinePeristiwa

Wapres Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Minta Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?