By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNews

Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 30, 2023 10:46 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara
SP saat diamankan petugas karena terbukti melakukan rudapaksa dua kali kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (istimewa)
SHARE

Seorang ayah tiri di Kaltara tega gagahi anak tiri di kebun sawit karena karena khilaf dan nafsu. Atas perbutannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Akurasi.id, Bulungan – Seorang ayah berusia 47 tahun di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus terancam kurungan 15 tahun penjara. Setelah terbukti “gagahi” anak tirinya sebanyak dua kali di kebun sawit.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Oktober dan Desember 2022 kemarin. Alasannya, pelaku mengaku khilaf dan tak kuat menahan nafsu saat sedang membonceng anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku mengaku khilaf, dan juga katanya tidak dapat menahan nafsunya saat melihat korban saat itu,” ucap Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud, Senin (30/1/2023).

Lanjut dijelaskan Mahmud, lokasi tempat ayah bejat melakukan aksi rudapaksa berada di kebun sawit KM 10, dan kebun sawit di dekat lokasi tambang Blok Kalamendong, Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara.

Sebelum merudapaksa sang anak, pelaku mulanya sedang membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.  Saat berada di areal sawit pelaku menurunkan korban dan merayunya.

“Awalnya korban menolak, karena pelaku ini adalah ayah tirinya. Tapi, pelaku terus merayu, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku,” tambahnya.

Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya

Sukses melancarkan aksi pertama, pelaku lantas mengulang perbuatan serupa dua bulan kemudian. Tepatnya pada Desember 2022. Saat itu korban kembali berboncengan dengan pelaku untuk ke kediaman salah satu temannya, untuk menagih utang.

“Ditengah perjalanan pelaku singgah di kebun sawit dan mengajak korban berhubungan badan. Yang mana sebelumnya pelaku telah memotong dua pelepah sawit untuk digunakan sebagai alasnya,” terangnya.

Meski awalnya berjalan mulus, namun aksi cabul pelaku terungkap saat korban mulai bercerita kepada ibunya pada awal Januari 2023. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Lumbis.

“Iya betul pelaku ini adalah ayah tiri korban. Setelah sempat buron, akhirnya pelaku berhasil kami amankan pada 26 Januari 2023.” tegasnya.

Setelah diamankan, pelaku lantas mengakui perbuatnnya. Namun dia menerangkan kalau aksinya tersebut karena khilaf.

Meski demikian, namun perbuatan pelaku tetap tak bisa lepas begitu saja. Walhasil kini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dengan jeratan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Ayah Tiri Gagahi AnakKaltaraKapolsek SekatakPelecehan AnakRudapaksa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Jokowi di Mozambik: Bagaimana Ikatan Diplomatik dan Keberagaman Budaya Memainkan Peran Penting
Covered StoryHeadline

Presiden Jokowi di Mozambik: Bagaimana Ikatan Diplomatik dan Keberagaman Budaya Memainkan Peran Penting

By
akurasi 2019
rusmadi
News

Idap Penyakit Kanker Payudara, Rusmadi Beri Santunan Mantan Penyanyi Campursari di Samarinda

By
akurasi 2019
Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan Remaja 16 Tahun di Bontang Usai Menghantam Pohon
News

Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan Remaja 16 Tahun di Bontang Usai Menghantam Pohon

By
Devi Nila Sari
Netanyahu Semakin Mangkir, Perang Israel Menjadi Membabi Buta: Eskalasi Konflik di Gaza
HeadlineTrending

Netanyahu Semakin Mangkir, Perang Israel Menjadi Membabi Buta: Eskalasi Konflik di Gaza

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?