By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Corak > Pemerintah Akui telah Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
CorakHeadlineRagam

Pemerintah Akui telah Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 12, 2023 3:13 pm
By
Devi Nila Sari
Share
10 Min Read
Pemerintah Akui telah Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai pelanggaran HAM di Indonesia. (Istimewa)
SHARE

Pemerintah mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dengan adanya temuan ini, pemerintah mencari kemungkinan penyelesaian kasus non-yudisial.

Contents
  • Pemerintah Mencari Kemungkinan Penyelesaian Non-Yudisial
  • Beda Penyelesaian Pelanggaran HAM Sebelum dan Sesudah Tahun 2000
  • Mahfud Bantah Hidupkan Komunisme
  • Bukan Barang Baru
  • Tudingan Jokowi Lindungi Terduga Pelaku Pelanggaran HAM

Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang terjadi di masa lalu. Pengakuan itu disampaikan Presiden Joko Widodo setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). PPHAM terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih, dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023) sebagaimana melansir VOA.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut. Ia pun menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu, yaitu peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982 -1985, Talangsari di Lampung pada 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.

Selain itu juga ada peristiwa kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, Simpang KKA di Aceh pada 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, petaka Wamena di Papua pada 2003, dan Jambo Keupok di Aceh pada 2023.

Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Maka dari itu, ia dan pemerintah akan melakukan dua hal. Pertama, katanya, pihaknya akan berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. Dan saya minta Menko Polhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan RI,” tegasnya.

Pemerintah Mencari Kemungkinan Penyelesaian Non-Yudisial

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ia bersama dengan Tim PPHAM telah menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi secara utuh. Termasuk juga menyampaikan masalah yuridis dan politik yang turut menyertai perdebatan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mahfud menjelaskan, bahwa Tim PPHAM ini dibentuk untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara non-yudisial pelanggaran berat HAM berat masa lalu. Sebab, katanya, penyelesaian secara yuridis telah menemui jalan buntu.

“Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu. Semuanya untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, dan semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu tidak jalan,” ungkap Mahfud.

Beda Penyelesaian Pelanggaran HAM Sebelum dan Sesudah Tahun 2000

Meski begitu, katanya, Tim PPHAM ini tidak meniadakan proses yudisial. Karena, di dalam Undang-Undang (UU) telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Yang terjadi sebelum tahun 2000 itu harus diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR. Sementara, yang terjadi sesudah tahun 2000 akan diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa.

“Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah tahun 2000 dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Ia mengakui, bahwa hal tersebut merupakan kejahatan. Namun, untuk mengkategorikan kepada pelanggaran HAM berat adalah hal yang berbeda. Karena memerlukan bukti yang cukup.

“Tapi, oleh karena menurut Pasal 26 UU No 26 Tahun 2000 pelanggaran HAM berat itu harus diusahakan diproses ke yudisial. Ke pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Maka kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR, dan kita semua mencari jalan untuk itu. Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Jadi yang yudisial silakan,” tambahnya.

Mahfud Bantah Hidupkan Komunisme

Ia juga menegaskan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu bukan untuk menghidupkan kembali komunisme.

“Isu yang dulu ramai misalnya masalah peristiwa 65 ada yang menuding itu untuk menghidupkan lagi komunisme dan sebagainya itu tidak benar. Karena, berdasarkan hasil tim ini justru yang harus disantuni bukannya korban-korban dari pihak PKI. Tetapi, juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul di saat itu, termasuk para ulama dan keturunannya,” tuturnya.

Selain itu, Mahfud juga membantah tudingan bahwa penyelesaian ini dilakukan untuk memberi angin segar kepada lawan Islam. Dalam peristiwa pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada tahun 1998-1999, katanya, yang akan disantuni atas rekomendasi tim PPHAM tersebut semuanya adalah para ulama.

“Di Aceh itu semuanya Islam, kenapa harus dikatakan bahwa ini untuk mengdiskreditkan Islam untuk memberikan angin kepada PKI? Itu sama sekali tidak benar, karena soal PKI itu sudah ada TAP MPR-nya. Kami sudah sampaikan itu semua tadi kepada Bapak Presiden rekomendasi sosial, politik, ekonomi termasuk pendidikan HAM. Kepada keluarga besar TNI dan Polri juga sudah disampaikan,” paparnya.

Bukan Barang Baru

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty mengatakan. Pengakuan atas adanya pelanggaran HAM berat oleh seorang presiden sebenarnya bukan barang baru. B.J Habibie dan Abdurachman Wahid, sewaktu menjabat presiden, pernah melakukan hal serupa.

“Rekomendasi dari sebuah tim atau dari sebuah lembaga negara untuk melakukan pengakuan itu juga bukan barang baru. Di tahun 1999, dua dekade yang lalu itu Komnas HAM juga sudah menyampaikan rekomendasi yang demikian kepada presiden saat itu. Bahkan dalam rekomendasi itu bukan cuma sekedar pengakuan. Melainkan termasuk permintaan maaf. Mengingat, pelanggaran HAM berat itu sebenarnya akibat dari penyalahgunaan kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan,” ungkap Pretty kepada VOA.

Terkait rekomendasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipaparkan oleh Jokowi, kata Pretty, lagi-lagi bukan barang baru. Menurutnya semua lembaga negara, seperti Komnas HAM, DPR RI hingga MA, telah mengeluarkan rekomendasi agar presiden dan jajarannya memberikan pemulihan kepada korban.

“Tapi, sampai sekarang semua rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Jadi kita sebenarnya sudah banyak banget dengar rekomendasi kaya begini, tapi pertanyaanya adalah ditindaklanjuti atau enggak, diimplementasikan atau enggak? Oleh karena itu, apa yang disampaikan Presiden pada hari ini tentu harus kita kawal ketat ke depannya, apakah sama saja seperti yang dulu-dulu. Cuma rekomendasi, tapi tidak diimplementasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KontraS juga mengaku kecewa terhadap pernyataan Mahfud MD. Terkait empat pengadilan HAM yang telah dijalankan dan dengan semua terdakwanya dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti.

Menurutnya, negara seharusnya bisa menjamin adanya kepastian pertanggungjawaban hukum. Dengan memastikan, bahwa aparat hukum terkait kompeten untuk mengumpulkan bukti yang memadai. Kemudian, membuktikan bahwa si pelaku bersalah.

“Ketika kita sudah empat pengadilan HAM selama ini berjalan, dan semua terdakwanya bebas. Ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukumnya nggak kompeten dalam mencari bukti,” katanya.

Tudingan Jokowi Lindungi Terduga Pelaku Pelanggaran HAM

Salah satu orang tua korban Peristiwa Semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan atau yang biasa disapa Wawan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan. Bahwa pernyataan Jokowi hanya sebatas pencitraan semata. Ia berpendapat pernyataan itu seolah-olah membuat Presiden telah melunasi janji pemilu.

“Tetapi kenyataannya Presiden Jokowi adalah seorang pelindung para terduga pelaku pelanggar HAM berat,” ungkap Sumarsih.

Selain itu, katanya, pemulihan korban yang sesuai dengan bunyi Keppres 17 tahun 2022 juga tidak bijaksana. Menurutnya, hal tersebut jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

“Sebab nyawa manusia akan dipulihkan dengan pemberian materi berupa bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa. Sementara janji Pemilu 2014 yang tertuang di dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji/berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas,” katanya.

Ia juga meragukan kesungguhan pemerintah untuk memastikan. Pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Tanah Air pada masa yang akan datang. Hal ini, katanya, karena pemerintah tidak menciptakan efek jera yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat.

“Gagalnya pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok. Pengadilan HAM Abepura dan pengadilan Paniai. Karena, adanya rekayasa penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara kekerasan aparat,” tuturnya.

Pelanggaran HAM berat di masa lalu, menurutnya, juga tidak perlu disesali. Namun, harus dipertanggungjawabkan di pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Saya berharap Presiden Jokowi tidak ingkar janji untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II secara berkeadilan. Janji itu tetuang di dalam Nawacita. Yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II, Trisakti dan berkomitmen untuk menghapus impunitas,” pungkasnya. (gi/ab)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:12 Pelanggaran HAMAktivis HAMKasus Pelanggaran HAMPresiden Joko Widodo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Isu Anggaran Makanan Bergizi Dipangkas Tim Prabowo-Gibran Bantah
HeadlineKabar Politik

Isu Anggaran Makanan Bergizi Dipangkas Tim Prabowo-Gibran Bantah

By
akurasi 2019
Ray Rangkuti Kritik Langkah PKS Mengusung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024
HeadlineKabar Politik

Ray Rangkuti Kritik Langkah PKS Mengusung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024

By
akurasi 2019
Denny Sumargo Ajak Keluarga ke Resepsi Luna Maya-Maxime: Bawa Briel Jadi Simbol Doa Momongan
SelebritisTrending

Denny Sumargo Ajak Keluarga ke Resepsi Luna Maya-Maxime: Bawa Briel Jadi Simbol Doa Momongan

By
Wili Wili
Sebab Lolly Tergila-gila pada Vadel Badjideh Terungkap, Psikolog Senior Tika Bisono Soroti Predators dan Rasa 'Aman'
SelebritisTrending

Sebab Lolly Tergila-gila pada Vadel Badjideh Terungkap, Psikolog Senior Tika Bisono Soroti Predators dan Rasa ‘Aman

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?