By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Hebat! Polisi Bisa Tilang Lewat Hape
Birokrasi

Hebat! Polisi Bisa Tilang Lewat Hape

akurasi 2019
Last updated: Mei 23, 2022 3:52 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Polisi mulai menerapkan program tilang lewat hape. Program tilang lewat hape ini polisi gunakan selama berpatroli.
Polisi kini bakal mengintai pelanggaran seperti tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor tak sesuai aturan, hingga pelanggaran kasat mata lainnya lewat HP. (CNN Indonesia)
SHARE

Polisi mulai menerapkan program tilang lewat hape. Program tilang lewat hape ini polisi gunakan selama berpatroli.

Akurasi.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggunakan program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) menggunakan kamera handphone atau telepon seluler (ponsel) yang personel gunakan selama berpatroli. Program ETLE mobile itu mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, program ETLE mobile tersebut untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Adiel dalam video yang terunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).

Adiel menjelaskan, bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang petugas ambil nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sehingga nantinya akan lakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi dan mengirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Polisi meminta pelanggar untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelas dia.

[irp]

350 Unit Kamera ETLE Mobile

Setelah surat tilang terbit, pelanggar nantinya membayar sejumlah uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut terkirim melalui kontak call center.

Pelanggar kemudian harus membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah, maka penyelesaian tilang sudah selesai.

“Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan,” ucap Adiel.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat kena tilang menggunakan ETLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.

Saat ini, kata Adiel, sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang Polda Jawa Tengah gunakan. Kamera itu tersebar di 35 Polres.

“Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” tandasnya.(*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BirokrasiKamera HapePolisitilang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

karyawan equator
Birokrasi

Komisi I Deadline hingga Maret Berikan Jawaban Akan Nasib Pesangon Eks Karyawan PT KE

By
akurasi 2019
Bapenda Bontang Rencana Lelang Lokasi Parkir Lirik Komunitas Pemuda
Birokrasi

Bapenda Bontang Rencana Lelang Lokasi Parkir Lirik Komunitas Pemuda

By
Devi Nila Sari
DKP3 Bontang Bina Nelayan, Ajak Bentuk Kelompok Guna Tingkatkan SDM
Birokrasi

DKP3 Bontang Bina Nelayan, Ajak Bentuk Kelompok Guna Tingkatkan SDM

By
akurasi 2019
Birokrasi

Ini Agenda Rapat Perdana DPRD Kaltim

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?