
Sebuah video yang menayangkan seorang pendeta minta hapus 300 ayat Alquran mendapat banyak kecaman. Mulai Kemenag, MUI, hingga Mahfud MD mengecam pendeta minta hapus ayat Alquran itu.
Akurasi.id, Jakarta – Seorang pendeta meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Ia mengutarakan permintaan itu lantaran menurutnya 300 ayat dalam kitab suci umat Islam itu mengajarkan paham radikal.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim mengimbau Menteri Agama agar tak perlu takut terhadap protes rakyat. Imbauan tersebut merujuk pada kontroversi aturan sepiker masjid yang terbit oleh Kemenag beberapa waktu lalu.
Merespons hal itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengatakan perlu cek berapa tafsir yang sudah pendeta baca yang awalnya beragama Islam itu.
“Beliau ini menurut saya ya kalau dari sisi nama kan saya juga dengar beliau ini dulunya Muslim, kemudian konversi menjadi Kristen. Ketika beliau muslim ini perlu cek juga pemahaman keagamaannya. Sudah membaca berapa kitab tafsir,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/3) malam.
Ihwal permintaan penghapusan 300 ayat Alquran, Waryono menilai hal tersebut sudah biasa terjadi, bahkan sejak zaman Rasulullah dahulu. Namun, ia mengatakan, pada kenyataannya hingga kini Al Qur’an masih tetap utuh dan tidak berubah.
Hal itu karena ucapan-ucapan intoleransi dari pendeta Saifuddin itu tidak pernah ada dalam sejarah Islam.
“Islam sebelum abad 12 itu kan Islam yang sangat toleran. Coba cek peradaban-peradaban Islam baik di Eropa, di Spanyol dulu, nggak ada itu pemaksaan agar orang masuk Islam itu nggak ada. Islam juga menghargai budaya lokal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Waryono juga mempertanyakan kurikulum pesantren mana yang hendak pendeta Saifudin ubah.
“Karena pesantren itu kan beragam. Kalau pesantren itu di bawah RMI atau Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, itu kan sangat jelas ajarannya adalah Islam wasathiyah, Islam rahmatan lil alamin,” ujar Waryono
Dia pun menilai, pernyataan Saifudin tersebut hanya menggeneralisir pesantren yang ada di Indonesia. Apalagi, pendeta Saifuddin mengaku dirinya merupakan mantan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Al Zaytun kan orang tau semua [itu] pesantren apa. Jadi tidak boleh dong melakukan generalisasi. Al Zaytun itu hanya satu dari 36 ribu lebih pesantren. Jangan karena satu pesantren kemudian mengusulkan sesuatu yang beliau sendiri tidak yakin,” ucapnya.
Ketua MUI Minta Periksa Zahir Batin Saifuddin
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mendesak agar memeriksa zahir batin pendeta Saifudin. Menurutnya, hal itu agar toleransi di Indonesia tetap terjaga.
“Perlu periksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia,” kata Cholil melalui cuitannya di Twitter, dikutip Senin (14/3). CNNIndonesia.com telah meminta izin mengutip cuitan tersebut dan dapat izin.
Sebelumnya, di dalam video, Saifudin menilai Yaqut mestinya tak hanya mengatur soal masalah adzan, tetapi juga menghapus 300 ayat Al Qur’an yang menurutnya menyebabkan kurikulum di pesantren mengajarkan paham radikalisme
“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin dalam sebuah video, mengutip pada Senin (14/3).
Dia juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar mengubah seluruh kurikulum dalam pesantren sepenuhnya.
“Ini yang menjadi perhatian saya, agar pesantren tidak mengajarkan ayat-ayat Al Qur’an yang keras ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujarnya.
Mahfud MD Anggap Penistaan terhadap Islam
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran sebagai penistaan terhadap Islam.
Mahfud mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran terdiri dari 6.666 ayat. Karena itu, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta agar menghapus 300 ayat Alquran menyimpang dari ajaran pokok. Atas dasar itu Mahfud meminta polisi untuk segera memeriksa pendeta Saifuddin. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id