By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 327.369 Orang
HeadlineTrending

Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 327.369 Orang

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:58 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 327.369 Orang
Sebanyak 327.369 orang sudah menandatangani petisi penolakan JHT baru bisa cair saat usia pekerja 56 tahun, naik 6 kali lipat dari akhir pekan lalu. Ilustrasi. (Merdeka.com).
SHARE

Jumlah penandatangan petisi tolak JHT cair di usia 56 tahun terus meningkat berkali-kali lipat. Hingga saat ini jumlah yang menandatangani petisi tolak JHT cair di usia 56 tahun mencapai 327.369 orang.

Akurasi.id, Jakarta – Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (12/2) pukul 08.25 pagi di website change.org, sudah ada 327.369 orang yang menandatangani petisi penolakan itu, meningkat 6 kali lipat lebih daripada akhir pekan lalu.

Suharti Ete pembuat petisi ini. Tertuju kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Suharti membuat petisi karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa cair saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” katanya seperti mengutip dari petisi itu.

Sebagai informasi, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Nah, berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat cair saat pegawai berusia 56 tahun.

[irp]

Berbeda Aturan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Itu beda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung cair kepada peserta yang mengundurkan diri dan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya menyebut aturan JHT yang baru itu merupakan bentuk penindasan baru terhadap buruh.

Pasalnya, dengan aturan baru itu, buruh tak bisa leluasa memanfaatkan dana JHT mereka walaupun baru terkena PHK

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsJHT Cair 56 TahunPenolakan JHTPetisi Tolak JHT
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Zaskia Sungkar dan Irwansyah Diduga Mengadopsi Anak Perempuan Bernama Humaira
SelebritisTrending

Zaskia Sungkar dan Irwansyah Diduga Mengadopsi Anak Perempuan Bernama Humaira

By
Wili Wili
presiden king of king
Hukum & KriminalTrending

Fakta dan Modus yang Dijalankan Presiden King of King Sebelum Ditangkap Kepolisian Kutim

By
akurasi 2019
Pria Berinisial IJ Menyandera Anak di Pos Polisi, Polisi Berhasil Selamatkan Korban
Hukum & KriminalTrending

Pria Berinisial IJ Menyandera Anak di Pos Polisi, Polisi Berhasil Selamatkan Korban

By
Wili Wili
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Macet di Beberapa Titik
PeristiwaTrending

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Macet di Beberapa Titik

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?