By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Suu Kyi Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara
Headline

Suu Kyi Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 8, 2021 1:13 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Ini merupakan vonis perdana sejak kudeta. (AFP/STR)
SHARE
Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Ini merupakan vonis perdana sejak kudeta. (AFP/STR)

Akurasi.id – Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut bersamaan dengan mantan presiden Myanmar yang dikudeta militer, Win Myint, atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman itu dalam sidang putusan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
“Suu Kyi divonis hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” ujar Min Tun.

Min Tun kemudian mengatakan bahwa Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi. Meski demikian, Zaw Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut belum akan dibawa ke penjara.

“Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucap Zaw Min Tun.

Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw. Namun, ia tak mengungkap lokasi kedua orang itu lebih lanjut.

Junta sudah menahan Suu Kyi dan Win Myint sejak militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Sejak saat itu, junta menjatuhkan sederet dakwaan terhadap Suu Kyi, termasuk terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi, hingga kecurangan dalam pemilu.

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan yang dilayangkan padanya, peraih Nobel perdamaian itu terancam hukuman penjara puluhan tahun.

Persidangan Suu Kyi sendiri sangat tertutup. Dalam sidang vonis kali ini pun, jurnalis tak bisa meliput. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

Myanmar sendiri masih terus bergejolak sejak kudeta militer. Rakyat masih melawan dengan berbagai cara, sementara junta juga terus berupaya meredam perlawanan.

Berdasarkan data kelompok pemantau lokal, setidaknya 1.300 orang tewas di tangan aparat dan 10 ribu lainnya ditahan sejak kudeta pecah. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:HeadlineKudeta MiliterSuu Kyi Divonis PenjaraWin Myint Divonis Penjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Mensesneg: Masih Dibahas
HeadlineKabar Politik

Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Mensesneg: Masih Dibahas

By
Wili Wili
Pemerintah Buka Program Magang Bergaji UMP Mulai 15 Oktober 2025, Target 20 Ribu Fresh Graduate
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Buka Program Magang Bergaji UMP Mulai 15 Oktober 2025, Target 20 Ribu Fresh Graduate

By
Wili Wili
Kontroversi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, Persoalan Penistaan Agama Kembali Memanas
HeadlineTrending

Kontroversi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, Persoalan Penistaan Agama Kembali Memanas

By
akurasi 2019
Korban Meninggal Terus Bertambah, Kini Tragedi Kanjuruhan Telan 174 Orang
HeadlineTrending

Korban Meninggal Terus Bertambah, Kini Tragedi Kanjuruhan Telan 174 Orang

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?