By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Jokowi Minta PCR Rp300 Ribu, Kemenkes Hitung Ulang
HeadlineTrending

Jokowi Minta PCR Rp300 Ribu, Kemenkes Hitung Ulang

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 26, 2021 3:08 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Jokowi Minta PCR Rp300 Ribu, Kemenkes Hitung Ulang
Petugas medis melakukan test PCR disalah satu laboratorium, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
SHARE
Jokowi Minta PCR Rp300 Ribu, Kemenkes Hitung Ulang
Petugas medis melakukan test PCR disalah satu laboratorium, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Akurasi.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan penetapan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia akan mulai diberlakukan dalam pekan ini. Saat ini Kemenkes hitung ulang harga PCR setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Meski Jokowi sudah menyebut nominal, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan pihaknya belum bisa memperkirakan tarif pastinya untuk saat ini. Alasannya, kata dia, Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI masih menghitung ulang berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi terkini.

“Tiga hari ini, kami sedang melakukan perhitungan ulang agar bisa mendapatkan besaran harga baru. Terkait harga belum dipastikan tepatnya berapa karena masih kita hitung ulang,” kata Kadir saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/10).

Kadir menyebut, Kemenkes hitung ulang kali ini, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Ia menyebut perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.

Sejumlah komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.

“Ya mudah-mudahan dalam satu dua hari dapat perhitungannya, nanti diumumkan, mudah-mudahan masih dalam pekan ini,” kata dia. Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut.

“Pasti semua fasilitas kesehatan akan diberlakukan serupa,” ujar Kadir. Jokowi sebelumnya  memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) kemarin.

[irp]

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang. Adapun untuk saat ini, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.

Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Harga PCRHeadlineKemenkesPCR Turun
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hotma Sitompul Dimakamkan di San Diego Hills dengan Upacara Militer Penuh Kehormatan
PeristiwaTrending

Hotma Sitompul Dimakamkan di San Diego Hills dengan Upacara Militer Penuh Kehormatan

By
Wili Wili
Laga Persib vs Persija di GBLA, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Laga Pekan ke-17 Super League
OlahragaTrending

Laga Persib vs Persija di GBLA, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Laga Pekan ke-17 Super League

By
Wili Wili
rsud ia moeis
Trending

Sebulan Berjuang, Akhirnya PDP yang Dirawat di RSUD IA Moeis Dinyatakan Sembuh

By
akurasi 2019
Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Isu Pemakzulan Gibran
HeadlineKabar Politik

Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Isu Pemakzulan Gibran

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?