By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Menkumham Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke RI
Trending

Menkumham Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke RI

Devi Nila Sari
Last updated: September 16, 2021 5:09 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Menkumham Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke RI
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). (Fauzan/Antara Foto)
SHARE
Menkumham Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke RI
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). (Fauzan/Antara Foto)

Akurasi.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan aturan baru untuk membuka kembali pintu masuk orang asing masuk ke Republik Indonesia (RI). Aturan itu memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku.

Aturan kembali dibukanya pintu masuk orang asing itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).

Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.

“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” katanya seperti dikutip dari website resmi Kemenkumham, Kamis (16/9), dilansir dari kumparan.com, Kamis (16/09/2021).

Angga menambahkan, subjek lainnya yang kini diberikan izin masuk ke RI meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Arya.

[irp]

Pelayanan visa offshore kembali dibuka

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri yang hendak memasuki Indonesia.

Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Bagi pemohon visa baru ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

[irp]

“Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia,” tandas Angga.

Dalam aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga diatur bahwa pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.

Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:ImigrasiKemenkumhamOrang AsingTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,487 Juta per Gram pada Kamis 18 Desember 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,487 Juta per Gram pada Kamis 18 Desember 2025

By
Wili Wili
Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri
PeristiwaTrending

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

By
Wili Wili
7 pasien covid kutim
Trending

Mulai Balita 8 Bulan, Anak 1 dan 5 Tahun Berstatus ODP di Berau Negatif Covid-19

By
akurasi 2019
Kasus Edy Mulyadi Diambil Alih Bareskrim Polri Usai Banyak Dapat Laporan Masyarakat
Hukum & KriminalTrending

Kasus Edy Mulyadi Diambil Alih Bareskrim Polri Usai Banyak Dapat Laporan Masyarakat

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?