By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
News

KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Oktober 4, 2021 1:09 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih dipindahkan ke Lapas Tangerang. (Istimewa)
SHARE
KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih dipindahkan ke Lapas Tangerang. (Istimewa)

KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara. Tidak hanya itu, dalam perkara itu, eks Bupati Kutai Timur Ismunandar diwajib menbayar denda sebesar Rp500 juta. Sedangkan istrinya, Ecek UR Firgasih, wajib membayar denda Rp300 juta.

Akurasi.id, Jakarta – Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2021.

Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim hingga Rp22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri, KPK tidak hanya menyeret Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih. Melainkan juga menyeret beberapa nama pejabat lainnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Ada 3 pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kutai Timur yang turut diamankan dalam perkara itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Aswandini Eka Tirta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musafa, dan Kepala BPKAD Suriansyah. (*)

Sumber: Tempo.co
Dilengkapi: Redaksi Akurasi.id
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Eks Bupati Kutai TimurEks Ketua DPRD Kutai TimurEncek UR FirgasihIsmunandarKorupsi Kutai TimurKPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Curanmor
Hukum & KriminalNews

Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah Panas, Empat Merupakan Residivis

By
akurasi 2019
Setahun X-Ray Milik Lapas Bontang Rusak, Pemeriksaan Barang Terpaksa Hanya Dilakukan Manual
News

Setahun X-Ray Milik Lapas Bontang Rusak, Pemeriksaan Barang Terpaksa Hanya Dilakukan Manual

By
Redaksi Akurasi.id
Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Hukum & KriminalNews

Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

By
akurasi 2019
KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut, Terkait Korupsi Proyek Jalan
Hukum & KriminalTrending

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut, Terkait Korupsi Proyek Jalan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?