Berulang Kali PPKM Kaltim Diperpanjang, Pemprov Diwanti-Wanti Ambil Langkah Evaluasi

![]()

Berulang Kali PPKM Kaltim Diperpanjang, Pemprov Diwanti-Wanti Ambil Langkah Evaluasi. Kendati PPKM Kaltim diperpanjang, namun dari 8 kabupaten/kota yang sebelumnya masuk level 4, kini tersisa 5 daerah. Sedangkan 3 daerah lainnya, seperti Bontang, PPU, dan Kubar turun ke level 3.
Akurasi.id, Samarinda – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Kaltim kembali memasuki jilid baru. Perpanjangan dilaksanakan selama 2 minggu pada tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.
Wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kabupaten Paser. Keputusan tersebut termuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease.
Sedangkan 5 kabupaten/kota lainnya menjalankan PPKM Level 3 diantaranya Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Berau. Keputusan tersebut termuat dalam Ingub Nomor 23 Tahun 2021.
Menyikapi perpanjangan PPKM Kaltim, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan, pada dasarnya mengapresiasi kinerja pemprov dan kabupaten/kota yang sudah cukup maksimal. Kebijakan yang diambil pun dinilai sudah cukup baik.
Namun, ia menyarankan perlu dilaksanakannya evaluasi terkait kinerja Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota. Mengingat fluktuasi angka kasus positif Covid-19 dan kematian di Kaltim yang cukup tinggi.
Ia menegaskan, evaluasi dilakukan bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap instansi teknis yang menangani Covid-19 di lapangan. Namun, lebih kepada sebagai cara penanggulangan terhadap hal-hal yang dinilai kurang maksimal.
“Bukan berarti menjustifikasi kinerja teman-teman itu lemah, tidak. Mungkin ada hal-hal yang selama ini belum maksimal. Termasuk mungkin ada keterbatasan yang dialami, fasilitas kesehatan misalnya, masalah oksigen, tenaga kesehatan, termasuk vaksinasi yang jatahnya kurang,” tutur Salehuddin, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, permasalahan ini perlu dinotifikasi termasuk upaya dalam mendorong hal-hal yang patut dievaluasi. Diantaranya, terkait penanganan Covid-19 dari sektor hulu. Memaksimalkan pelaksanaan Tracing, Tracking, dan Treatment (3T).
Kemudian, terkait fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan (nakes). Dalam hal terbatasnya bed rumah sakit, menurutnya, dapat dilakukan pemanfaatan aset daerah sebagai rumah sakit darurat atau tempat isolasi mandiri (Isoman). Untuk di samarinda, ada Asrama Atlet. Begitupun untuk Kabupaten Kukar, pemkab setempat dapat memberdayakan Gedung Putri Karang Melenu (PKM).
“Di setiap kabupaten/kota harusnya juga bisa seperti itu. Begitu pula masalah insentif nakes, mungkin bisa dinaikkan agar menarik minat,” ucapnya.
Hal yang sama pun berlaku pada kebutuhan tabung oksigen. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar ini menyebut, Gubernur Kaltim bisa saja melakukan komunikasi dengan proses penyedia jasa layanan oksigen agar kebutuhan tabung beserta isi ulang oksigen dapat terpenuhi. “Kalau masalah pembiayaan bisa saja. Kalau itu darurat bisa dilakukan proses pembiayaan terhadap proses penanganan ini,” kata dia.
Senada, Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub pun menegaskan pentingnya 3T. Hal ini dianggap penting lantaran apabila masyarakat yang terpapar cepat diketahui, maka akan cepat pula dilakukan penanganan sebagai upaya penekanan kasus di lapangan.
“Peningkatan testing ini dibarengi melakukan antisipasi treatmen-nya. Maka dari itu vaksinasi harus menjadi prioritas utama. Kami minta supaya 3T benar-benar dilakukan bersamaan vaksinasi,” kata Rusman.
Sebagai dampak dari peningkatan tracing, wakil rakyat Dapil Samarinda ini mengingatkan Pemprov, agar tak lalai dalam memperhatikan masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri (Isoman) atau terdampak. “Konsekuensinya harus ada bansos yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id









