By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia Selama PPKM
Trending

Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia Selama PPKM

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 22, 2021 11:29 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia Selama PPKM
Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia selama masa PPKM. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
SHARE
Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia Selama PPKM
Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia selama masa PPKM. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Akurasi.id – Pemerintah resmi menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah mulai berlakukan aturan larang TKA Masuk Indonesia.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021. Dalam beleid itu, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.

“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7) dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (22/07/2021).

Namun demikian, Yasonna menerangkan bahwa aturan larang TKA Masuk Indonesia tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan. Menurutnya, perlu masa transisi sejak diumumkan hari ini. Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” ucap Yasonna. Politikus PDIP ini berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat. Pasalnya, kata dia, aturan itu lahir setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

Yasonna berharap kebijakan tersebut bisa membantu penanganan pandemi virus corona di Indonesia. Permenkumham yang diteken itu menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Saat ini, orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan tersebut membutuhkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia. “Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” jelas dia.

[irp]

Dia mencontohkan, koordinasi bagi orang yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan bersama Kemenlu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas.

Selama ini, pemerintah kerap kali menuai kritik lantaran masih membuka pintu masuk bagi TKA ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Teranyar, pada awal Juli lalu terdapat puluhan TKA dari China yang masuk tak lama setelah PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Berita NasionalPPKMTKA Dilarang MasukTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sunardi, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi: Dua Jasad Ditemukan di Septic Tank
Hukum & KriminalTrending

Sunardi, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi: Dua Jasad Ditemukan di Septic Tank

By
Wili Wili
Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mees Hilgers Absen, Kevin Diks Siap Main
OlahragaTrending

Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mees Hilgers Absen, Kevin Diks Siap Main

By
Wili Wili
Dipertanyakan Warga, Ini Penghambat Pembangunan Jembatan Sangatta
Trending

Dipertanyakan Warga, Ini Penghambat Pembangunan Jembatan Sangatta

By
akurasi 2019
Imbas Pemberlakuan PPKM di Bontang, Wisata Mangrove Park TNK Ditutup hingga 31 Januari 2021
Trending

Imbas Pemberlakuan PPKM di Bontang, Wisata Mangrove Park TNK Ditutup hingga 31 Januari 2021

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?