Bakhtiar Wakkang Soroti Pembabatan Pohon Bakau di Perairan Selangan


Bakhtiar Wakkang soroti pembabatan pohon bakau di perairan Selangan. Dia meminta agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah Kota Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti pohon bakau di perairan Pulau Selangan, Kelurahan Bontang Lestari yang dibabat oleh warga.
Dia meminta agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah.
“Ini bisa menjadi persoalan besar karena kita tahu bakau adalah salah satu hal yang sangat dilindungi, dan saya berharap bahwa pemerintah Kota Bontang serius dalam persoalan ini,” ucap pria yang akrab disapa BW tersebut pada sela Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III DRPD Bontang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang tahun 2021-2026.
Hal ini berawal dari penyampaian Lurah Bontang Lestari, Usman. Dia menjelaskan hutan bakau telah dibabat sekitar 3 hektare. BW pun mengetahui adanya pembabatan pohon bakau, saat ia menghadiri launching Arsip Keluarga di Pulau Selangan. Saat itu ia mendengar suara mesin potong kayu dan ada aktivitas penebangan bakau.
“Karena jauh dari jangkauan permukiman kita tidak bisa menyeberang,” jelasnya.
Tindakan pembabatan bakau secara liar itu pun mendapatkan respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. pasalnya tindakan tersebut sudah diketahui oleh pihaknya setelah melakukan investigasi pada Rabu (30/6/2021) lalu.
“Kami sudah kelapangan dan wawancara dengan warga Selangan dan penebang,” ucap Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Bontang, Anwar Sadat.
Dia juga menyebutkan saat ini tercatat sebanyak 8 hingga 10 orang yang terlibat dalam penebangan liar bakau dan mereka bukan berasal dari daerah Selangan. Namun, sudah menuai kesepakatan awal untuk tidak melanjutkan aktivitas tersebut
“Alasan masyarakat melakukan penebangan bakau rencana mereka akan membuat tambak dan keramba,” ucapnya.
Diketahui lahan tersebut berstatus kawasan yang diperuntukkan untuk kebutuhan industri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid