Kabar Politik

Kunjungi PPU, Marthinus Sosper Perda Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas

Loading

Kunjungi PPU, Marthinus Sosper Perda Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas
(Dua dari kiri) anggota DPRD Kaltim Marthinus usai melaksanakan kegiatan sosper di PPU. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Marthinus Sosper Perda Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas. Lewat perda itu, DPRD Kaltim mengingatkan, bahwa dalam sektor ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan porsi 1 persen bagi penyandang disabilitas.

Akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Marthinus melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Sabtu (26/6/2021). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ia menyampaikan, bahwa sosialisasi perda ini penting dilakukan, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau melek terhadap perlindungan dan pemenuhan hak yang harus diberikan kepada penyandang disabilitas.

“Untuk itu, kami lakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dari lapisan yang terbawah hingga tingkat paling atas. Karena ternyata masih banyak masyarakat Kaltim yang belum paham mengenai perlindungan dan hak-hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,” kata Marthinus.

Jasa SMK3 dan ISO

Politisi Fraksi PDIP ini berkeinginan untuk terus melakukan kunjungan ke kabupaen/kota di Kaltim dalam agenda sosialisasi produk hukum pemerintah. Untuk memperkenalkan peraturan daerah yang dimaksud agar mencapai tujuannya.

“Kita harus rajin menyosialisasikan perda ini. Meskipun saya wakil rakyat Dapil Kabupaten Mahulu, tapi saya siap road show keliling Kaltim untuk menyampaikan produk hukum yang penting bagi masyarakat,” ucapnya.

Salah satu hal yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, adalah perihal ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa perusahaan harus melibatkan 1 persen penyandang disabilitas dari total keseluruhan karyawan.

“Misal dari 100 karyawan harus minimal ada 1 penyandang disabilitas yang dipekerjakan, tentunya harus dengan kemampuan yang mumpuni. Saya yakin masih banyak perusahaan di PPU, entah itu perusahaan tambang atau sawit yang belum menerapkannya,” terang dia.

Besar harapan Marthinus, perda ini mendapat dukungan dari masyarakat Kaltim, terutama masyarakat Kabupaten PPU. Perda ini sebagai salah satu produk hukum pemerintah daerah dalam menangani persoalan ketenagakerjaan penyandang disabilitas.

“Saya berharap perda ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten PPU, agar terus mendorong dewan dalam membentuk produk hukum lainnya yang bermanfaat. Dalam aplikasinya tentu saja disenergikan dalam bentuk turunan-turunan, agar sesuai dengan kondisi dimasing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button