Dari Tambang hingga Ekspansi Perkebunan Sawit Turut Jadi Biang di Balik Bencana Banjir Berau. Di Berau sendiri, diketahui sudah ada 94 konsesi pertambangan. Kemudian, izin perkebunan kelapa sawit terdapat 82 perusahaan.
Akurasi.id, Samarinda – Banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Berau pada 12 Mei 2021, tak ubahnya seperti bom waktu. Kenikmatan hasil tambang perlahan berubah membawa bencana bagi masyarakat. Bagaimana tidak, perizinan penambangan di wilayah tersebut, terutama di pesisir Sungai Segah dan Sungai Kelay, dipenuhi puluhan aktivitas perusahaan tambang.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, setidaknya ada 20 konsesi tambang batu bara yang berada di sisi Sungai Segah dan Sungai Kelay. Dari jumlah tersebut, 7 konsesi tambang diantaranya berada di hulu Sungai Kelay. Ini yang disebut-sebut menjadi biang terjadinya banjir besar dalam kurun waktu 20 tahun terakhir di Tanah Batiwakkal, sebutan Berau.
“Apalagi sampai tanggul tambang milik PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB) jebol, itu makin memperparah banjir yang terjadi,” jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang kepada media ini, Kamis (20/5/2021) lalu.
Rupang menganggap, banjir yang terjadi di Berau bukan hanya sekadar fenomena alam. Namun karena adanya pembiaran dari pemerintah dalam memberikan izin membuka lahan tambang yang merupakan kawasan hutan, bukit, maupun rawa yang berada di tepi Sungai Segah dan Sungai Kelay.
“Pemberian izin penambangan di kawasan yang sebenarnya rentan, mengakibatkan bencana. Itu adalah kesalahan fatal. Terlepas dokumen amdal, dan prinsip kehati-hatian telah dijalankan atau tidak, yang jelas membuka ruang di kawasan sisi sungai itu sama saja mencelakai masyarakat,” ketusnya.
“Itu sama saja pemerintah melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016, yang menyatakan jarak minimal tambang dengan pemukiman adalah 1 kilometer,” tambahnya.
[irp]
Catatan pihak Jatam Kaltim, saat ini terdapat 94 konsesi tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau. Sebanyak 93 konsesi diantaranya bersetatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 merupakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dari total 94 izin tambang di Berau, terdapat 16 perusahaan tambang yang telah melakukan penambangan. Selain itu, PT Berau Coal adalah satu-satunya tambang yang berstatus PKP2B dan terbesar yang ada di Kabupaten Berau. Dengan total luas konsesi perusahaan mencapai 118.400 hektar, terbentang dari hulu Sungai Kelay hingga Sungai Segah.
Ekspansi Gila-Gilaan Perkebunan Sawit Ikut Grogoti Berau
Selain aktivitas tambang, Jatam Kaltim juga mencium dan mensinyalir, pemberian izin pembukaan lahan kebun sawit yang kian masif, turut memperparah banjir yang terjadi di Tanah Batiwakkal. Setidaknya, dari data Jatam, pada 2016 diketahui terdapat 60 perusahaan kebun sawit bersekala besar di Berau. Pada 2020 sudah mencapai 82 perusahaan.
“Dari data temuan kami, di sisi Sungai Segah sepanjang Gunung Tabur sampai ke hulu sudah diterbitkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit. Saya menduga hal inilah yang membuat kolepsnya sungai yang ada di Berau, hingga mengakibatkan sungai meluap,” papar Rupang.
Selain itu, menangapi pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor beberapa waktu lalu terkait banjir yang terjadi di Berau akibat faktor alam. Tidak ada kaitannya dengan tambang. Rupang mengatakan, apa yang disampaikan Isran tak ubahnya sebagai juru bicara perusahaan tambang. Mestinya atas kejadian ini, Isran Noor bertindak dalam mengusut akar masalah banjir yang terjadi.
“Bagaimana dia (Isran Noor) bisa menyimpulkan seperti itu, mendahului para ahli. Seharusnya pihak pemerintah saat ini melakukan investigasi atau penulusuran di lapangan. (Pernyataan) itu sama saja gubernur gegabah,” imbuhnya.
[irp]
Dia berujar, faktor alam memang ada. Namun jika ditelusuri secara mendalam, di balik bencana alam itu, ada faktor campur tangan manusia yang lebih besar. Dalam hal ini, masifnya pemberian izin pertambangan maupun perkebunan di wilayah Berau.
“Hujan itu sudah terjadi sebelum dia (Isran Noor) jadi gubernur. Tapi ini adalah puncak akibat kebijakan melepaskan kawasan-kawasan yang mestinya dilindungi,” nyelekitnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin
