Kabar Politik

Kendaraan Pengangkut Batu Bara Masih Ngeyel Lintasi Jalan Umum, Ekti Imanuel: Pihak Berwajib Jangan Diam

Loading

Kendaraan Pengangkut Batu Bara Masih Ngeyel Lintasi Jalan Umum, Ekti Imanuel: Pihak Berwajib Jangan Diam
Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel meminta pihak berwajib bertindak terhadap perusahaan tambang yang melanggar. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Kendaraan Pengangkut Batu Bara Masih Ngeyel Lintasi Jalan Umum, Ekti Imanuel: Pihak Berwajib Jangan Diam. Ditariknya kewenangan minerba dari tangan pemerintah provinsi oleh pusat, menurut DPRD Kaltim, tidak jadi alasan untuk menyeret pelaku tambang yang melanggar ke meja hukum.

Akurasi.id, Samarinda – Keberadaan kendaraan pertambangan yang pengangkut batu bara dan acap melintasi jalan-jalan umum milik masyarakat sudah jadi persoalan klasik di Kaltim. Masalah ini sudah berulang kami disorot dan dikritik sejumlah pihak. Namun hal serupa masih saja kembali terulang.

Ketiadaan langkah tegas dari pihak berwajib dan terkait disebut-sebut menjadi biang keroknya. Apalagi dalam beberapa kasus yang dilaporkan, kebanyakan di antara kendaraan pengangkut batu bara itu merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal. Hal itu yang semakin meresahkan masyarakat.

Di antara contoh kasus yang banyak mendapatkan sorotan, yakni kegiatan pengangkutan batu bara yang berada di sekitar Jalan Poros Samarinda-Bontang. Aktivitas pengangkutan hasil tambang itu, dianggap turut mempercepat rusaknya jalan negara tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Kondisi ini kian dipersulit setelah kewenangan atas pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) yang semula ada di tangan provinsi, kini berpindah ke pemerintah pusat. Kondisi itu berimbas pada minimnya pengawasan dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran itu.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel ikut dibuat geram dengan persoalan itu. Menurutnya, persoalan itu telah berulang kali terjadi. Bahkan lewat-lewat rapat di kedewanan pun acap kali dibahas. Namun dalam eksen atas pengawasan dan penindakan terhadap hal itu masih jauh api dari panggang.

“Karena hak kita (pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi) itu sudah diambil alih semua oleh pemerintah pusat,” ketus Ekti saat diwawancarai awak media, Selasa (18/5/2021) lalu.

Dia berujar, pasca berpindahnya kewenangan minerba dari provinsi ke pusat, telah coba dimanfaatkan oleh para oknum pertambangan untuk melakukan hal-hal yang selama ini sulit mereka lakukan. Misalnya, curi-curi star kendaraan pengangkutan batu bara di jalan umum. Termasuk melakukan upaya penambangan liar.

Kendati saat ini kewenangan minerba telah hampir semuanya ada di tangan pemerintah pusat, namun hal itu tidak lantas membuat pemerintah daerah berpangku tangan. Apalagi sampai hanya jadi penonton ketika kendaraan-kendaraan tambang melintasi jalan umum. Karena itu sudah barang tentu melanggar.

“Makanya, dari pihak berwajib harus berani mengambil tindakan tegas. Tidak boleh mendiamkan begitu saja. Pihak berwajib harus memebasmi berbagai praktif tambang ilegal. Karena jujur saja, kewenangan kami cukup terbatas, tidak bisa mengeksekusi,” imbuhnya.

Meski begitu, lewat berbagai kewenangan yang dimiliki DPRD Kaltim, pihaknya akan terus berupaya mengambil langkah untuk membasmi berbagai praktik ilegal pertambangan batu bara di Kaltim. Termasuk agar ada sanksi tegas terhadap aktivitas dan pelaku pertambangan yang melakukan pelanggaran. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button