By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Komisi I DPRD Bontang Usul Perda Ketenagakerjaan Digabung, Layaknya Omnibus Law Lokal
Kabar Politik

Komisi I DPRD Bontang Usul Perda Ketenagakerjaan Digabung, Layaknya Omnibus Law Lokal

Devi Nila Sari
Last updated: Mei 21, 2021 1:46 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Komisi I DPRD Bontang Usul Perda Ketenagakerjaan Digabung, Layaknya Omnibus Law Lokal
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan (kanan), Wakil Komisi I DPRD Bontang, Raking (kiri). (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Komisi I DPRD Bontang Usul Perda Ketenagakerjaan Digabung, Layaknya Omnibus Law Lokal
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan (kanan), Wakil Komisi I DPRD Bontang, Raking (kiri). (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Komisi I DPRD Bontang usul Perda Ketenagakerjaan digabung, layaknya Omnibus Law lokal. Jika dijadikan satu, disebut akan lebih efisien baik dari anggaran dan waktu.

Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Bontang menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka pembahasan lanjutan Raperda tentang sistem pengupahan. Yang digelar di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (18/5/2021).

Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa rapat sebelumnya dengan Disnaker Bontang. Dia beranggapan pembahasan terkait pengupahan ini merupakan inisiasi dari komisi I DPRD Bontang.

“Tapi ini terlalu banyak Perda nantinya, maka kami inisiasikan bahwa kalau bisa jadikan satu Perda saja, seperti omnibus law lokal,” ungkap Irfan.

Dia melanjutkan, yang tadinya seperti Perda pengupahan, penempatan dan bahkan rekrutmen itu direncanakan akan menjadi 1 Raperda saja. Dewan usul Perda Ketenagakerjaan digabung.

“Pada awalnya ini terpisah, tetapi kalau kita bisa jadikan satu akan menjadi lebih efisien baik dari anggaran dan waktu. Maka dari itu kita coba akan memberikan payung hukum untuk tenaga kerja lokal,” jelasnya.

[irp]

Irfan pun menekankan akan tetap mengacu pada hukum yang tertinggi, yakin UU Omnibus Law, walaupun ada point-point yang sifatnya lokal.

Komisi I DPRD Bontang Usul Perda Ketenagakerjaan Digabung, Layaknya Omnibus Law Lokal
Rapat Komisi I Bersama Disnaker Bontang membahas lanjutan Raperda tentang sistem pengupahan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Dia pun melanjutkan ini merupakan pembahasan yang ke dua kali, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya.

“Nanti kita akan meminta Disnaker sebagai instansi yang membawahi tenaga kerja untuk memberikan draf-draf yang sekiranya ada perubahan antara perda atau undang-undang lama dengan baru,” bebernya

Sementara, Wakil Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan pihaknya bersama Disnaker Bontang sudah membuat dua Perda, kemudian akan dilanjut membuat satu perda lagi, dengan inisiatif DPRD maka akan dari 3 perda tersebut akan dijadikan satu kesatuan.

“Jika digabung menjadi satu itu malah lebih bagus, pertama kita tidak boros di penganggaran, naskah akademik tidak perlu 3, tetapi cukup 1 saja. Itu juga menjadi pertimbangan,” jelas Raking.

[irp]

Dia pun menjelaskan adanya penundaan rapat lantaran pihaknya menunggu PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi karena menunggu PP itu dari pusat, jadi sempat kita tunda pembahasannya. Karena jika kita bahas tetapi bertabrakan dengan regulasi dari pusat, maka akan sia-sia. Maka dilanjut hari ini dan akan ada 1 kali pembahasan final nanti,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:DPRD BontangirfanKomisi I DPRD BontangRaking
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tertinggi Nishan-e-Pakistan dalam Kunjungan Kenegaraan ke Islamabad
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tertinggi Nishan-e-Pakistan dalam Kunjungan Kenegaraan ke Islamabad

By
Wili Wili
Sistem Zonasi Sekolah
Birokrasi

Penerapan Zonasi Sekolah Dibahas Ulang, Haris Bakal Libatkan Sekolah Swasta dan Negeri

By
akurasi 2019
Prabowo Subianto Akan Bertemu Donald Trump di Washington DC
HeadlineKabar Politik

Prabowo Subianto Akan Bertemu Donald Trump di Washington DC

By
Wili Wili
Penanganan Jalan Rusak di Kaubun-Kaliorang Disebut Lambat, Sutomo Jabir Siap Sampaikan ke Pemprov
Kabar Politik

Penanganan Jalan Rusak di Kaubun-Kaliorang Disebut Lambat, Sutomo Jabir Siap Sampaikan ke Pemprov

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?