By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wita
Birokrasi

Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wita

akurasi 2019
Last updated: Mei 25, 2021 11:38 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wit
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Rusmadi saat diwawancarai awak media. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wit
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Rusmadi saat diwawancarai awak media. (Dok Akurasi.id)

Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wita. Kebijakan ini sendiri berlaku hingga dengan batas waktu yang belum ditentukan. Sebagai antisipasi ledakan wabah Covid-19 pasca libur lebaran 2021.

Akurasi.id, Samarinda – Upaya pengendalian dan menekan angka penyebaran wabah Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Berbagai upaya telah dilakukan atas hal itu. Dari pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) hingga pemberlakuan pembatasan sosial mikro (PPKM).

Terbaru, atas nama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemkot Samarinda kembali mengeluarkan surat edaran, berupa Instruksi Ketua Satgas Covid-19 nomor: 3601/ 1880 /300.07 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sebagaimana surat edaran tersebut yang diterima Redaksi Akurasi.id, menyampaikan, bahwa ada sejumlah poin pertimbangan atas dikeluarkannya surat itu. Pertama, memperhatikan instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tanggal 5 Mei 2021.

“Kedua, surat ini juga memperhatikan adanya Perwali Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 di Kota Samarinda tanggal 24 Maret 2021,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam suratnya tersebut.

Hal ketiga yang diperhatikan atas kebijakan itu, yakni Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 360/1840/300.07 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Samarinda tanggal 5 Mei 2021. Utamanya pasca perayaan Idul Fitri dan libur lebaran 2021.

Selain itu, kebijakan itu juga merujuk serta melihat dan mencermati beberapa jenis kegiatan atau aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19 di tengah masih tingginya tren positif Covid-19 di Kota Samarinda. Yang mana kegiatan atau aktivitas masyarakat dimaksud, cenderung tidak terkendali diantaranya menimbulkan kerumunan di ruang publik dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

[irp]

“Guna mencegah, mewaspadai, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, selaku wali kota dan ketua satgas, saya meminta kepada Satpol PP, Dishub, Dinkes, Satgas Covid-19 se-Kota Samarinda, dan Satgas Covid-19 kelurahan se-Kota Samarinda agar ikut melaksanakan instruksi yang saya sampaikan,” tutur Andi Harun.

Instruksi yang dimaksud Wali Kota Samarinda Andi Harun, yakni bersama TNI-Polri Kota Samarinda melakukan penertiban dan penutupan sementara seluruh aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam pada malam.

“Kebijakan penutupan itu berlaku sejak pukul 19.30 Wita hingga pukul 04.00 Wita. Dan kebijakan itu berlaku sejak tanggal 15 Mei hingga dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah nantinya,” jelas Andi Harun.

Poin kedua yang jadi arahan, ialah bersama TNI-Polri melakukan pengawasan ketat atau pembubaran kegiatan atau tindakan penutupan sementara terhadap kafe, warkop, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, dan KTV yang melanggar.

“Termasuk kegiatan masyarakat di hotel atau penginapan, dan atau tempat sejenisnya yang terbukti tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan secara serius dan ketat,” serunya.

[irp]

Ketiga, bersama TNI-Polri melakukan pembukaan kembali tempat kegiatan atau aktivitas masyarakat dimaksud setelah mendapatkan persetujuan ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda. Dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan dan aktivitas masyarakat telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Keempat, bersama TNI-Polri, Dinkes, dan pihak terkait lainnya aktif melakukan empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan percepatan pananganan Covid-19 di Kota Samarinda.

“Sekali lagi, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan adanya ketentuan baru tentang penanganan percepatan Covid-19,” pungkas Andi Harun. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Andi HarunCovid-19Kafe dan Wakop TutupPembukaan Kafe Dibatasipemkot samarindaWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Abdul Samad
Birokrasi

Komisi III DPRD Bontang Soroti Proyek Pengerjaan Parit Kelurahan Tanjung Laut

By
akurasi 2019
DPK Bontang Gelar Diklat Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan
Birokrasi

DPK Bontang Gelar Diklat Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan

By
Devi Nila Sari
BREAKING: Pondasi Jembatan Mahkota II Bergeser, Mulai Siang Ini Jembatan Akan Ditutup
Trending

BREAKING: Pondasi Jembatan Mahkota II Bergeser, Mulai Siang Ini Jembatan Akan Ditutup

By
Devi Nila Sari
pasar malam samarinda
Trending

Nasib 2 Ribu Pedagang Pasar Malam di Samarinda Terkatung-Katung, Minta Pemerintah Adil

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?