Trending

Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Dilaporkan Polisi, Warga Duga Lakukan Penggelapan

Loading

Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Dilaporkan Polisi, Warga Duga Lakukan Penggelapan
Aras, Kuasa Hukum Pelapor Erwin Wahyudi melaporkan Direktur PDAM Tirta Kencana Samarinda ke polisi (Istimewa)

Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Dilaporkan Polisi, Warga Duga Lakukan Penggelapan. Meteran air yang sudah dibayar diduga dijual kembali ke pelanggan lain.

Akurasi.id, Samarinda – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda, dipolisikan warga lantaran diduga melakukan penggelapan. Pelaporan ini didasari perihal pengalihan dua meteran air dari warga yang sudah membayar senilai Rp5,1 juta, pada 2012, namun meteran air itu dialihkan atau dijual kembali ke pelanggan yang lain.

Setelah pembayaran itu, selama delapan tahun berjalan pihak PDAM tak melakukan tugasnya dalam memasang dua meteran tersebut hingga pada tahun 2020, diketahui nomor meteran air yang sudah dibeli itu pun berpindah tangan.

“Meteran air yang sudah dibayar itu diduga dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahu kami,” ungkap Aras, Kuasa Hukum Pelapor Erwin Wahyudi, Selasa (27/4/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Aras mengatakan seharusnya sesuai standar pelayanan, dua hari setelah dibayar pelanggan, mestinya dipasang meteran air oleh PDAM. Selain itu, pengalihan kepemilikan meteran juga tak dibenarkan dalam Surat Keputusan Dirut PDAM 2020.

“Tindakan itu sangat merugikan klien saya yang sudah melakukan pembayaran,” tegas Aras.

Akibat itu, pihaknya melaporkan Dirut PDAM Samarinda, sebagaimana penanggung jawab perusahaan daerah air minum itu. Menurutnya praktik jual beli meteran air itu, dikategorikan sebagai penggelapan yang merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Kami sudah lapor polisi. Kerugian klien saya memang kecil nilai. Tapi kami menduga hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Dengan laporan ini saya harap bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor,” ungkapnya.

Terpisah dari itu Direktur PDAM Tirta Kencana Samarinda, Wahid, mengatakan alasan meteran air tak dipasang karena petugas pencatat meter sudah survei ke lokasi.

“Tidak ditemukan rumahnya. Begitu dikonfirmasi ke pemiliknya enggak ada juga. Bagaimana kami mau beritahu,” ucap Wahid saat dihubungi Rabu (28/04/2021).

Sementara itu, alasan dialihkan ke pelanggan baru, lantaran selama kurang lebih 8 tahun, dua pelanggan tersebut tak membayar kewajiban abonemen atau beban meter kepada PDAM.

Terhitung sejak 2012 total biaya abonemen yang harus dibayar berkisar Rp800 -900 ribuan.

“Ditambah perjanjian kontrak, selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak perjanjian kerja sama,” Jelasnya

Meski begitu, pengalihan ke pelanggan baru, melalui proses panjang, ada survei lapangan oleh pencatat meter dan lain-lain.

“Jadi tidak serta merta kami berikan ke pelanggan lain,” tutur Wahid.

Ia menambahkan, ini adalah kewenangan PDAM mengalihkan ke pelanggan baru itu, karna banyaknya permohonan pemasangan dari pelanggan baru.

Kendati demikian, kebijakan PDAM sebagai dasar menekan piutang. Serta Proses pindah tangan itu pun, dengan catatan pelanggan baru, membayar tunggakan dari pelanggan yang tidak aktif.

“Itu sudah melalui perjanjian kontrak, makanya jika sudah perjanjian kontrak pelanggan berhak untuk membayarkan abonemen tersebut, jika tidak dibayarkan kami juga berhak untuk memindah tangan meteran air itu,” tegasnya.

Perihal laporan penggelapan yang layangkan ke dirinya, Wahid menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Untuk hal ini saya serahkan ke kepolisian, jika nanti memang dipanggil saya pasti urus itu, bahkan sudah diselidiki oleh penyidik,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan 

Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button