By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > ASN Pemkot Bontang Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Imlek
CorakRagam

ASN Pemkot Bontang Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Imlek

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 11, 2021 7:14 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
ASN Pemkot Bontang Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Imlek
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
ASN Pemkot Bontang Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Imlek
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

ASN Pemkot Bontang dilarang ke luar kota ketika libur Imlek. Berani melanggar, sanksi menanti.

Akurasi.id, Bontang – Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kota Bontang membatasi pergerakan atau mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).

Di medio itu, ASN Pemkot Bontang dilarang bepergian ke luar daerah.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut berisikan, pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Pertahanan dengan Satgas Covid-19.

[irp]

Keempat, memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut, para ASN juga diimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengaku sudah menerima SE tersebut. SE tersebut sudah terdistribusi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, ke masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan Kepala OPD, untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (11/2/2021)

Sudi juga melanjutkan, bahwa ASN memang dilarang keluar daerah. Namun, dalam keadaan mendesak tetap akan di izinkan melalui izin dari kepala OPD masing-masing.

Kemudian, kepala OPD harus teliti dalam mengeluarkan surat izin tersebut. Jika tak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan dikeluarkan.

“Kalau keberangkatan masih bisa ditunda, maka ditunda saja dulu. Jangan keluarkan surat ijinnya, Mengingat tren penyebaran virus Corona di Bontang masih belum menunjukkan penurunan, jadi kalau bisa jangan keluar Bontang dulu,” tegasnya.

[irp]

Solusi dari hal tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan Aplikasi absen daring, yang dapat melacak keberadaan ASN secara faktual.

Diaplikasi tersebut dapat memberitahukan informasi terkait keberadaan pegawai melalui lokasi dan gambar.

Jika nekat dan ketahuan bepergian tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang, yang lakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.

“Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Aparatur Sipil NegaraASN Pemkot BontangImlek
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN
BirokrasiHeadline

Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN

By
akurasi 2019
Neni Mendukung Pembangunan Rumah Pelayanan Terpadu
Birokrasi

Rumah Pelayanan Terpadu Dibangun, Neni: Wujud Syukur di Hari Kemerdekaan

By
akurasi 2019
Erick Thohir Protes Penunjukan Wasit Kuwait di Laga Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
OlahragaTrending

Erick Thohir Protes Penunjukan Wasit Kuwait di Laga Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026

By
Wili Wili
Pj Gubernur Jateng Optimistis Peringkat Jawa Tengah Naik di PON XXI Aceh-Sumut 2024
HeadlineKabar Politik

Pj Gubernur Jateng Optimistis Peringkat Jawa Tengah Naik di PON XXI Aceh-Sumut 2024

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?