By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Kendaraan Alat Berat Kerap Melintas di Siang Hari, AKP Imam: Itu Melanggar, Bontang Butuh Perda
Trending

Kendaraan Alat Berat Kerap Melintas di Siang Hari, AKP Imam: Itu Melanggar, Bontang Butuh Perda

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 27, 2021 3:04 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Kendaraan Alat Berat Kerap Melintas di Siang Hari, AKP Imam: Itu Melanggar, Bontang Butuh Perda
Keberadaan kendaraan alat berat yang berseliweran di waktu siang da jalan-jalan protokol Bontang dinilai melanggar aturan. (Ilustrasi)
SHARE
Kendaraan Alat Berat Kerap Melintas di Siang Hari, AKP Imam: Itu Melanggar, Bontang Butuh Perda
Keberadaan kendaraan alat berat yang berseliweran di waktu siang da jalan-jalan protokol Bontang dinilai melanggar aturan. (Ilustrasi)

Kendaraan alat berat kerap melintas di siang hari, AKP Imam: Itu melanggar, Bontang butuh perda. Semestinya, setiap kendaraan alat berat yang melintas di luar ketentuan peraturan, wajib menyampaikan laporan dan meminta pengalawan dari pihak kepolisian.

Akurasi.id, Bontang – Kegiatan lalu lintas kendaraan pengangkut alat berat di jalan-jalan protokol Kota Bontang, terutama pada waktu siang hari sering kali membuat warga khawatir. Selain menyebabkan adanya kemacetan, dalam beberapa kasus, kendaraan alat berat sering terlibat kasus kecalakaan lalu lintas.

Hampir sebagian besar kendaraan alat berat yang melintas itu nyaris tanpa ada pengawalan dari kepolisian atau Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan alat berat yang melintas di wilayah perkotaan wajib mendapat pengawalan kepolisian.

[irp]

Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i mengatakan, idelanya setiap kendaraan alat berat yang melintas di luar ketentuan peraturan, semestinya memang menyampaikan laporan dan meminta pengalawan dari pihak kepolisian.

Kata dia, untuk kendaraan alat berat yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka pasti akan ditindak oleh pihaknya, misalnya dengan memberikan sanksi berupa penilangan. Sesuai aturan, setiap kendaraan alat berat dengan bobot mencapai 8 ton, beroperasi pada pukul 21.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pagi.

“Jika pun kendaraan alat berat itu harus beroperasi di waktu siang hari, maka syaratnya dalam kondisi darurat dan harus tetap dalam pengwalan. Hal itu supaya sopir kendaraan memiliki kewaspadaan ekstra terhadap keselamatan masyarakat,” tuturnya, Selasa (26/1/2021).

Hal terpenting yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menegakan aturan lalu lintas kendaraan, terutama mengatur waktu lalu lintas kendaraan alat berat, yakni dengan membuatkan peraturan daerah (perda).

AKP Imam mengaku, dirinya telah beberapa kali mengikuti rapat terkait itu bersama pihak-pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang. Hanya saja hingga dengan saat ini, realisasi atas usulan perda itu belum terlihat lagi.

[irp]

Sebagai upaya pencegahan dini atas potensi laka lantas, pihaknya terus mendorong agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperbanyak memasang rambu-rambu lalu lintas, terutama di titik-titik yang dinilai rawan laka lantas.

“Bontang belum memiliki aturan baku yang mengatur lalu lintas kendaraan bermotor dan alat berat. Kami mendorong adanya perda yang mengatur itu. Dan itu sudah kami sarankan, cuman karena terhalang anggaran, hingga saat ini belum terealisasi,” paparnya.

Untuk diketahui, sesuai UU LLAJ Pasal 307, bagi kendaraan yang melanggar dapat dijatuhi sanksi kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Sementara pemanfaatan jalan berdasarkan jenisnya, dibedakan menjadi beberapa bagian. Pertama, jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Kedua, Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 8 ton. Ketiga, jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan minimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan berat 8 ton.

“Lalu jalan dengan klasifikasi khusus, boleh dilalui kendaraan bermotor minimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton. Khusus di Bontang, jalan umumnya masuk dalam kategori jalan kelas III, dengan berat maksimal kendaraan 80 Ton,” jelasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:AKP Imam Syafi'iBontang Butuh PerdaKendaraan Alat BeratKendaraan Berat Kerap MelintasKendaraan Itu MelanggarMelintas di Siang HariPemkot BontangUU LLAJ
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

3 kasus ijtima ulama
Trending

Tambahan 3 Kasus Covid-19 di Kubar, Semuanya dari Klaster Ijtima Ulama di Gowa

By
akurasi 2019
Selebgram RI Ditangkap di Arab Saudi karena Diduga Jual Visa Haji Ilegal
Hukum & KriminalTrending

Selebgram RI Ditangkap di Arab Saudi karena Diduga Jual Visa Haji Ilegal

By
Wili Wili
Debat Cawapres: Mahfud MD Dorong Penegakan Hukum dan Kesejahteraan
HeadlineTrending

Debat Cawapres: Mahfud MD Dorong Penegakan Hukum dan Kesejahteraan

By
akurasi 2019
Kasus Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal: Gudang Disegel, 44 Eks Karyawan Lapor ke Polda Jatim
PeristiwaTrending

Kasus Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal: Gudang Disegel, 44 Eks Karyawan Lapor ke Polda Jatim

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?