By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dishub: Koordinasi Provinsi Agar PPKM Efektif
NewsRagamTrending

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dishub: Koordinasi Provinsi Agar PPKM Efektif

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 19, 2021 9:42 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dishub: Koordinasi Provinsi Agar PPKM Efektif
Suasana Tugu Selamat Datang usai PPKM diberlakukan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dishub: Koordinasi Provinsi Agar PPKM Efektif
Suasana Tugu Selamat Datang usai PPKM diberlakukan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah diterapkan, namun agar efektif, Dishub Bontang beri saran agar Pemkot koordinasi dengan Pemprov.

Akurasi.id, Bontang – Bontang Sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Nomor 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang Kamilan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Bontang Ikhwan Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penutupan tugu selamat datang Bontang.

[irp]

Hal ini mengingat pihaknya masih berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi PPKM sudah ditetapkan, kami tidak melakukan penutupan lagi di tugu selamat datang Bontang, Kami masih berpegang pada permenhub No 41 tahun 2020,” ucap Ikhwan saat dihubungi via telepon, Selasa (19/1/2021) siang.

Dia juga menjelaskan, pihaknya tetap melakukan operasi bagi pendukung aktif fasilitas ekonomi dan peningkatan perjalanan orang, dia menekankan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami khusus berhubungan transportasi di Kota Bontang akan menekankan bagaimana proses angkutan umum, angkutan pekerja dan sebagainya, supaya mengikuti ketentuan Permenhub tersebut. Jadi kami juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang mempunyai angkutan karyawan supaya cuma menampung 50 persen,” jelas dia.

[irp]

“Kami lebih kepada bagaimana pengendalian transportasi untuk menitik beratkan pada aspek kesehatan,” lanjut Ikhwan.

Untuk pemberlakuan di Kalimantan Timur, pihaknya hanya menunggu kebijakan yang lebih besar, yang dibuat oleh pemerintah provinsi agar diakomodir oleh pemerintah kota dan melakukan hal yang sama.

“Kalau hanya Bontang saja, berat. Harus ada koordinasi yang apik antar pemerintah provinsi yang mengakomodir pemerintahan kota agar pelaksanaan PPKM ini efektif, khususnya di Kalimantan Timur,” harapnya.

Ikhwan mengimbau ke seluruh masyarakat di Kota Bontang, dengan kondisi Covid-19 yang meningkat seperti sekarang ini, jika tidak ada urusan yang sangat mendesak, agar kiranya tidak keluar kota untuk sementara ini.

“Khusus dari Dinas Perhubungan saya berpesan untuk masyarakat bagaimana kita bertransportasi dengan sehat, karena sudah berlakunya PPMK, Jadi bagaimana kita bersama menurunkan angka positif Covid-19 di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:dishub bontangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Rp4,4 Miliar
KesehatanPariwara

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Rp4,4 Miliar

By
Redaksi Akurasi.id
Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta
Hukum & KriminalTrending

Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta

By
Wili Wili
BI Buka Pemesanan Penukaran Uang Baru 2026 Hari Ini, Kuota PINTAR Wilayah Jawa Cepat Habis
PeristiwaTrending

BI Buka Pemesanan Penukaran Uang Baru 2026 Hari Ini, Kuota PINTAR Wilayah Jawa Cepat Habis

By
Wili Wili
Arab Saudi Naikkan Kuota Jemaah Haji Jadi 1 Juta tahun Ini
HeadlineTrending

Arab Saudi Naikkan Kuota Jemaah Haji Jadi 1 Juta tahun Ini

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?