By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimulai 18 Januari
CorakRagamTrending

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimulai 18 Januari

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 16, 2021 1:24 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimulai 18 Januari
Kegiatan pers rilis Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, di Pendopo Rujab Wali Kota. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimulai 18 Januari
Kegiatan pers rilis Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, di Pendopo Rujab Wali Kota. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi ditetapkan di Bontang mulai Senin, 18 Januari mendatang.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18 hingga 31 Januari 2021 mendatang.

PPKM ini mengatur berbagai pembatasan kegiatan pada masyarakat di Kota Bontang.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Sabtu (16/1/2021) pagi.

Penerapan PPKM ini tertuang pada Surat Edaran (SE) nomor 188.65/80/DINKES/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, sekaligus Ketua Satgas Covid-19.

[irp]

Dalam surat edaran tersebut, terdapat pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, di antaranya pembatasan tempat kerja perkantoran, jam buka kafe maupun restoran, fasilitas umum, hingga kegiatan di tempat ibadah.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, PPKM ini merupakan langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang yang semakin melonjak.

Selain itu, PPKM juga dimaksudkan agar masyarakat lebih waspada terhadap pandemi ini.

“Dulu, waktu kasus Covid-19 di Bontang masih sedikit masyarakat sangat waspada, selalu membawa hand sanitizer, cuci tangan, memakai masker.  Sekarang jumlah kasus makin meningkat, masyarakat banyak yang acuh tentang protokol kesehatan tersebut,” ujar Neni.

Neni menjelaskan, PPKM ini tidak untuk mematikan ekonomi masyarakat. Restoran, dan kafe masih diperbolehkan buka, hanya saja dibatasi kapasitas  sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat.

Untuk layanan pesan antar makanan atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional usaha rumah makan.

Untuk aktivitas di pusat perbelanjaan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

Selain itu, meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM, untuk menutup usahanya sementara.

Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

[irp]

Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara, dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang.

Di sektor aktivitas bidang konstruksi, pemerintah mengizinkan untuk tetap beroperasi 100 persen.

Sedangkan rumah ibadah, diminta membatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.

“Kami tidak menerapkan denda seperti yang lain, karena kami paham kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Semoga dengan adanya PPKM ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Bontang,” harapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, PPKM sejatinya bukan sebuah larangan melainkan pembatasan.

“Ini pembatasan, bukan pelarangan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi saat ini kasus terus melonjak,” tukas Aji Erlynawati di hadapan wartawan. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Covid-19Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatsekda bontangWali Kota
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menpora: DBON Dirancang untuk Cetak Juara
HeadlineOlahragaRagam

Menpora: DBON Dirancang untuk Cetak Juara

By
Redaksi Akurasi.id
Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap.-
Hukum & KriminalTrending

Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap

By
Wili Wili
Trending

Diselimuti Asap Tebal, 23 Penerbangan di Bandara Samarinda Terpaksa Dialihkan

By
akurasi 2019
Vaksinasi Anak di Bawah 17 Tahun, Rusman Yakub Ingatkan Vaksinasi Harus Melalui Uji Klinis
Kabar Politik

Vaksinasi Anak di Bawah 17 Tahun, Rusman Yakub Ingatkan Vaksinasi Harus Melalui Uji Klinis

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?