By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar
Trending

Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 28, 2020 12:25 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar
Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan bahwa pada pergantian Tahun Baru kali ini tidak akan ada perayaan seperti tahun sebelum-sebelumnya. (Istimewa)
SHARE
Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar
Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan bahwa pada pergantian Tahun Baru kali ini tidak akan ada perayaan seperti tahun sebelum-sebelumnya. (Istimewa)

Pergantian Tahun Baru dipastikan tanpa perayaan, Gubernur Kaltim tegaskan sanksi bagi yang melanggar. Langkah itu diambil Pemerintah Kaltim demi menekan angka penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meninggi di daerah tersebut.

Akurasi.id, Samarinda – Menjelang pergantian Tahun Baru 2021, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/7874/064/-II/B pada Rabu (23/12/2020) lalu. Adapun isi dari surat itu, berisi tentang para pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab suatu tempat umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru wajib menjalankan protokol kesehatan.

Mulai dengan 3M seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, membatasi interaksi fisik dan jaga jarak, serta tidak diperkenankan berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini terus menunjukkan peningkatan.

[irp]

“Untuk perayaan pesta Tahun Baru atau semacamnya, mau itu di dalam atau luar ruangan dilarang. Apalagi menggunakan kembang api sampai minum-minuman keras,” kata Isran saat ditemui beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut pada poin empat, bagi siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kaltim itu juga mengimbau kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, lurah serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran tersebut agar bisa dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan surat edaran yang tercantum di poin ke 5.

“Dari tanggal 24 Desember, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku hingga samapi 10 Januari 2021 mendatang,” ujarnya.

Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Rapid Antigen dan Uji Swab PCR

Selanjutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kaltim, Pemprov Kaltim pun mewajibkan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari hasil rapid test antibodi atau antigen serta hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

[irp]

Bukan hanya penggunaan tranportasi udara, hali itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi yakni transportasi darat dan laut, wajib pula menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibodi atau antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Wajib memiliki surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi atau antigen maupun hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Cegah Covid-19Dipastikan Tanpa PerayaanGubernur KaltimIsran NoorKaltimPemprov KaltimPergantian Tahun BaruSanksi Bagi yang MelanggarTahun Baru 2021Tegaskan SanksiWajib Rapid AntigenWajib Rapid PCR
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bandara APT Pranoto Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Trending

Bandara APT Pranoto Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

By
akurasi 2019
Viral Video Syur Pegawai PUPR Kaltim Bersama Rekan Wanita Tersebar di Media Sosial
HeadlineHukum & Kriminal

Viral Video Syur Pegawai PUPR Kaltim Bersama Rekan Wanita Tersebar di Media Sosial

By
Devi Nila Sari
rapid test 200 pedagang
Trending

Kutim Pertimbangkan Kebijakan New Normal dengan Rapid Test 200 Pedagang Pasar Induk

By
akurasi 2019
Travel Blogger Gagal Terbangkan Drone di Komodo Meski Sudah Bayar Rp2 Juta, Sistem Perizinan Dipertanyakan
DestinasiTrending

Travel Blogger Gagal Terbangkan Drone di Komodo Meski Sudah Bayar Rp2 Juta, Sistem Perizinan Dipertanyakan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?