By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Sikapi Rotasi Kepala Disdukcapil Kutim di Masan Pemilu, Castro: Secara Aturan Waktu Sudah Melanggar
Trending

Sikapi Rotasi Kepala Disdukcapil Kutim di Masan Pemilu, Castro: Secara Aturan Waktu Sudah Melanggar

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 17, 2020 9:28 am
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Sikapi Rotasi Kepala Disdukcapil Kutim di Masan Pemilu, Castro: Secara Aturan Waktu Sudah Melanggar
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah. (Istimewa)
SHARE
Sikapi Rotasi Kepala Disdukcapil Kutim di Masan Pemilu, Castro: Secara Aturan Waktu Sudah Melanggar
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah. (Istimewa)

Sikapi rotasi kepala Disdukcapil Kutim di masan pemilu, Castro: Secara aturan waktu sudah melanggar. Karena dalam Pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, secara lugas disebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Akurasi.id, Sangatta – Rotasi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, dari Heldi Frianda ke Sulastin pada 25 September 2020 lalu, dianggap telah masuk dalam bagian pelanggaran pemilu. Apalagi rotasi jabatan itu dilakukan Plt Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bullang selaku petahana dan calon peserta pilkada di daerah itu.

[irp]

Menurut Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan Kasmidi sebagai petahana yakni telah melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Dalam pasal itu, berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas dia saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa malam (15/12/2020).

Bila merujuk pada tahapan Pilkada Serentak 2020, yang mana penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan pada September 2020. Apabila dihitung mundur, maka petahana tidak boleh melakukan proses penggantian pejabat terhitung sejak Maret 2020 hingga dengan akhir masa jabatannya.

Namun jika terdapat petahana yang tetap melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu itu, maka yang bersangkutan masuk dalam kualifikasi waktu sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 71 ayat 2 tersebut. Artinya, petahana dapat diketegorikan telah melakukan pelanggaran pemilu.

“Ini tinggal proses pembuktiannya. Kalau soal waktunya, sebenarnya sudah masuk kualifikasi atau ketentuan di Pasal 71 ayat 2. Tinggal menentukan apakah unsurnya terpenuhi dalam ayat 2 yang dimaksudkan, apakah ada kewenangan, program, atau kegiatan yang merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kutim. Itu yang mesti dibuktikan Bawaslu,” sebutnya.

Namun demikian, dikatakan pria yang karib disapa Castro ini, seorang petahana hanya boleh melakukan penggantian pejabat, apabila mendapatkan izin dari menteri terkait. Di mana, izin itu pun harus berdasarkan persetujuan tertulis.

“Tetapi kalau itu dilakukan secara sepihak, ada kecenderungan penggunaan kewenangan secara subjektif, maka itu masuk dalam delik Pasal 71 ayat 2. Itu sama persis dengan ayat 3, cuman itu bukan soal mutasi, tetapi soal penggunaan kewenangan atau program yang menguntungkan, atau merugikan pasangan calon lain,” paparnya.

Bila Terbukti Melanggar, Calon Dapat Dikenai Sanksi Pembatalan

Dikatakan Castro, yang menjadi persoalan untuk dibuktikan terhadap dugaan pelanggaran itu, apakah memang penggantian pejabat atau mutasi tersebut, dilakukan secara subjektif tanpa izin tertulis dari menteri atau tidak. Nah, jika bicara alat bukti, maka itu dapat berupa surat keputusan (SK) pengangkatan atau penggantian yang dilakukan petahana terhadap pejabat bersangkutan.

“Secara administrasi, bukti autentik (atas kasus dugaan pelanggaran itu) adalah SK. Ada surat keputusan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (petahana atau Plt Bupati Kutim). Dan apakah SK itu tidak berdasarkan izin tertulis dari menteri,” jelasnya.

Castro menuturkan, dalam hal nantinya seorang petahana terbukti melakukan pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016, maka sanksinya dapat berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah.

“Sanksinya bisa pembatalan oleh KPU. Bagaimana kalau pilkada sudah selesai? Ya enggak ada masalah. Kan yang dihitung sebelum pelantikan. Pembatalan itu sepanjang yang bersangkutan belum dilantik,” katanya.

Kalau pun yang bersangkutan sudah dilantik sebagai kepala daerah terpilih, namun dalam proses hukum yang berjalan kemudian terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka konsekuensinya tetap sama, berupa pembatalan.

“Tetapi pembatalannya bukan lagi sebatas sebagai calon kepala daerah, tetapi pembatalannya sebagai kepala daerah terpilih, itu apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:CastroPenggantian Pejabat KutimPilkada Kutim 2020Rotasi di Masan PemiluRotasi Kepala Disdukcapil KutimSecara Aturan Waktu MelanggarSudah Melanggar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin 453 Ribu Dosis, Disebar di 7 Provinsi, Termasuk Kaltim
Trending

Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin 453 Ribu Dosis, Disebar di 7 Provinsi, Termasuk Kaltim

By
Redaksi Akurasi.id
Mahasiswi Asal Gresik Diduga Bunuh Diri Terjun dari Lantai 22, Diduga Dipicu Masalah Asmara
Hukum & KriminalTrending

Mahasiswi Asal Gresik Diduga Bunuh Diri Terjun dari Lantai 22, Diduga Dipicu Masalah Asmara

By
Wili Wili
Natasha Wilona Doakan Verrell dan Fuji: "Selama Mereka Happy, Aku Ikut Senang"
SelebritisTrending

Natasha Wilona Doakan Verrell dan Fuji: “Selama Mereka Happy, Aku Ikut Senang”

By
Wili Wili
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Gunungkidul, Tidak Berpotensi Tsunami
PeristiwaTrending

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Gunungkidul, Tidak Berpotensi Tsunami

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?