By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Lengkapi Laporan ke Bawaslu, Tim Mahyunadi-Kinsu Beberkan Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kabar Politik

Lengkapi Laporan ke Bawaslu, Tim Mahyunadi-Kinsu Beberkan Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

akurasi 2019
Last updated: Desember 14, 2020 10:18 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Lengkapi Laporan ke Bawaslu, Tim Mahyunadi-Kinsu Beberkan Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu saat menyambangi kantor Bawaslu Kutim untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Kutim. (Istimewa)
SHARE
Lengkapi Laporan ke Bawaslu, Tim Mahyunadi-Kinsu Beberkan Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu saat menyambangi kantor Bawaslu Kutim untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Kutim. (Istimewa)

Lengkapi laporan ke Bawaslu, Tim Mahyunadi-Kinsu beberkan sederet temuan dugaan pelanggaran pemilu. Di antaranya, terkait temuan banyaknya KTP ganda dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh petahana.

Akurasi.id, Sangatta – Tim Pemenangan dan Advokasi Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi-Lulu Kinsu mendatangi kantor Bawaslu, Senin malam tadi (14/12/2020) pukul 19.30 Wita. Kehadiran mereka untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Pilkada Kutim 9 Desember 2020.

Baca juga: BSPN Temukan Indikasi Pemalsuan E-KTP dan Surat Memilih di Ratusan TPS Pilkada Kutai Timur

Dalam kesempatan itu, Tim Pemenangan Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu, Munir Perdana secara lugas membeberkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kutim. Ada 3 poin penting yang diduga kuat merupakan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Pertama, terkait temuan adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda di hampir semua TPS di Kabupaten Kutim. Temuan ini berkaitan erat dengan perolehan suara yang terjadi pada saat pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020.

“Dalam laporan ini, kami melampirkan berupa DPT dan DPTb yang memang secara signifikan ditemukan adanya pemilih ganda, yakni pemilih yang pernah mencoblos dengan nama dalam DPT dan juga DPTb. Data pelanggaran ini secara masif terjadi di hampir semua TPS,” ungkap Munir dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut dia menduga, bahwa temuan itu berkaitan erat dengan didapatkan data-data KTP ganda di hampir semua kecamatan oleh pihaknya. Untuk itu, dia meminta Bawaslu Kutim agar secara serius mendalami temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Poin kedua, yakni adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana, yakni berupa penyalahgunaan kewenangan yang Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Di mana, alat bukti atas dugaan pelanggaran itu telah diserahkan ke Bawaslu Kutim. Bahkan alat-alat bukti dukungan atas laporan itu pun telah dilengkapi.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Ketiga, yakni terkait pengangkatan DR Sulastin S Sos M Kes sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur. Menurutnya, pengangkatan Sulastin ini menyalahi aturan. Yang mana, lanjut Munir, bentuk pelanggaran dalam pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim, terkait amanat Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

“Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” papar Munir.

Sesuai data Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur nomor 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 tertanggal 25 Septemmber tahun 2020 yang diperoleh pihaknya, diketahui kalau Sulastin ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim pada 25 September 2020 atau 2 hari setelah Plt Bupati Kutim Kasmidi Bullang sebagai petahana ditetapkan menjadi paslon nomor urut 03.

“Kami tidak melihat adanya urgensi dalam pergantian Plt Kepala Disdukcapil Kutim itu. Sementara SK Pak Heldi Frianda sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim, juga baru akan berakhir pada 1 November 2020,” imbuhnya.

Atas alasan itu, Munir menduga, kalau pengangkatan Plt Kepala Disdukcapil Kutim dari Heldi Frianda ke Sulastin ini diduga kuat berkaitan dengan temuan banyaknya KTP ganda di lapangan. Jika merujuk pada UU nomor tahun 2016, maka tindakan pelanggaran itu dapat berupa diskualifikasi kepada paslon yang telah diduga melakukan pelanggaran.

“Pada Pasal 71 ayat 5 disebutkan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Untuk itu, Munir berharap, apa yang menjadi temuan pihaknya, agar dapat diterima dan diproses oleh Bawaslu Kutim. Mengingat syarat formil dan materiilnya sudah dilengkapi semua oleh pihaknya. Sehingga rasanya tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti temuan itu.

“Kami berharap, Bawaslu Kutim dapat segera merekomendasikan ke KPU, agar mendiskualifikasi calon yang kami duga telah melakukan pelanggaran itu,” ujarnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Beberkan Sederet TemuanLengkapi laporan ke BawasluPilkada Kutim 2020Temuan Dugaan Pelanggaran PemiluTim Mahyunadi-Kinsu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sah Jadi Dewan, Sutarmin Janji Lanjutkan Perjuangan dan Aspirasi Rakyat yang Diwakili Etha Rimba
BirokrasiKabar Politik

Sah Jadi Dewan, Sutarmin Janji Lanjutkan Perjuangan dan Aspirasi Rakyat yang Diwakili Etha Rimba

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun: Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan Sejahterakan 5 Juta Nelayan
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun: Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan Sejahterakan 5 Juta Nelayan

By
Wili Wili
Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim Nyatakan Mendukung Penuh Mahyunadi-Kinsu di Pilkada Kutim
Kabar Politik

Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim Nyatakan Mendukung Penuh Mahyunadi-Kinsu di Pilkada Kutim

By
akurasi 2019
Istana Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet pada 14 atau 15 Agustus 2024
HeadlineKabar Politik

Istana Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet pada 14 atau 15 Agustus 2024

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?