Birokrasi

Mudahnya Pelayanan E-SPTPD bagi Wajib Pajak, Dapat Diakses Melalui Gawai

Loading

Banner Bapenda Bontang

Mudahnya Pelayanan E-SPTPD bagi Wajib Pajak, Dapat Diakses Melalui Gawai
Mudahnya Pelayanan E-SPTPD, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian beri penjelasan. (Dok Akurasi.id)

Mudahnya pelayanan E-SPTPD bagi wajib pajak, dapat diakses melalui gawai. Layanan ini juga bisa diakses melalui perangkat komputer yang terhubung dengan internet melalui situs.

Akurasi.id, Bontang – Pelayanan online Elektrik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) digunakan untuk memudahkan para wajib pajak. Yaitu dengan penambahan modul e-SPTPD yang dapat diakses secara daring melalui gawai.

Diketahui, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilaksanakan secara self assessment.

Di mana wajib pajak aktif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, melaporkan pajak terutang, dan membayar pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari WP disampaikan kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Jasa SMK3 dan ISO

Menyingkapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, membuat sebuah inovasi atau terobosan baru dalam mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian.

“Dengan adanya e-SPTPD ini, diharapkan para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban mereka dalam melakukan pelaporkan dan pembayaran pajak secara online. Mereka tidak lagi harus datang ke Bapenda atau bank,” jelas Sigit saat ditemui awak media, Senin (26/10/2020) lalu.

Tiga langkah mudah menggunakan e-SPTPD adalah daftar, lapor, dan bayar. Wajib pajak cukup mengisikan omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Dia juga menjelaskan, e-SPTPD ini surat digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan, perhitungan, dan pembayaran terhadap pajak. Objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain berdasarkan Undang-Undang (UU) Perpajakan Daerah.

Lanjut Sigit, dalam penggunaan teknologi e-SPTPD ini tidak semata-mata hanya proses perhitungan dan pelaporan saja. Tetapi, sampai pada pelunasan pembayaran. Proses ini nantinya akan melibatkan pihak perbankan yang akan memanjakan para wajib pajak dengan memberikan kemudahan melalui fasilitas perbankan, melakukan pembayaran, atau penyetoran pajak daerah.

Lanjut Sigit, semua bisa dilakukan dalam genggaman tangan saja. Tentunya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit. Intinya inovasi ini lebih mudah, cepat, dan aman.

Selain melalui gawai, layanan ini juga bisa diakses melalui perangkat komputer yang terhubung dengan internet melalui situs. Selain memudahkan wajib pajak, ini juga dapat memudahkan staf administrasi melakukan aktivitasnya tanpa beranjak dari kantor.

“Jadi, tidak perlu lagi datang ke loket, mengantri dan kemudian mengisi formulir secara manual, cukup dari rumah saja,” ucapnya.

Dari sisi pemerintah sendiri, inovasi e-SPTPD ini untuk mencegah ‘kebocoran pajak’. Pada saat melakukan pelaporan atau pendaftaran pajak dilakukan secara manual, masih dimungkinkan wajib pajak terlambat menyampaikan pajaknya karena alasan tertentu.

“Saya berharap dengan tersedianya e-SPTPD, tingkat kesadaran serta presentase jumlah wajib pajak yang melapor dan membayar pajak tepat waktu akan lebih meningkat dari sebelumnya,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button