By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > KPU Kukar Ingatkan Edi-Rendi Data Sumber Dana Kampanye, Sumbangan dari Parpol dan Swasta Maksimal Rp750 Juta
Kabar Politik

KPU Kukar Ingatkan Edi-Rendi Data Sumber Dana Kampanye, Sumbangan dari Parpol dan Swasta Maksimal Rp750 Juta

akurasi 2019
Last updated: Oktober 12, 2020 9:29 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
KPU Kukar Ingatkan Edi-Rendi Data Sumber Dana Kampanye, Sumbangan dari Parpol dan Swasta Maksimal Rp750 Juta
Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum, Purnomo. (Istimewa)
SHARE
KPU Kukar Ingatkan Edi-Rendi Data Sumber Dana Kampanye, Sumbangan dari Parpol dan Swasta Maksimal Rp750 Juta
Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum, Purnomo. (Istimewa)

Akurasi.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin agar melakukan pendataan secara baik terkait dana sumber dana kampanye yang masuk ke keduanya. Sebab, penerimaan dan penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Sosialisasikan Calon Tunggal di Pilkada Kukar, KPU Duduk Bareng Mahasiswa Unikarta

Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum, Purnomo menyampaikan, bahwa data dari setiap penyumbang dana kampanye yang diterima paslon harus menyertakan identitas yang jelas, agar mudah diaudit. “Dana kampanye harus jelas sumber dananya dan identitas penyumbangnya dari mana,” katanya.

Jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, lanjut dia, terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp750 juta. Selanjutnya, perorangan Rp75 juta. Dan terakhir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Selain sumber dana kampanye, KPU juga membatasi jumlah dana kampanye yang dipakai pasangan calon dalam Pilkada 2020. Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU Nomor 12 tahun 2020 dan telah disepakati bersama dengan paslon atau tim paslon sebesar Rp17,2 miliar. “Batas maksimal Rp17,2 miliar,” ungkapnya.

Dengan pembatasan tersebut, paslon tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan KPU dengan memperhatikan kesepakatan hasil koordinasi dengan bapaslon atau yang mewakili. Jika terbukti, akan dikenakan saksi. Saksi itu merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon.

Tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah-Rendi Solihin, membuka dan lalu melaporkan rekening khusus dana kampanye ke KPU Kukar. Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK), tim Edi-Rendi membuka rekening tabungan di Bank Kaltimtara dengan setoran Rp500 juta.

Penerimaan LADK sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa penyampaian LADK oleh Tim Kampanye Paslon disampaikan kepada KPU Kabupaten 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai, yaitu tanggl 25 September 2020.

Selain LADK, tahapan selanjutnya menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). “Laporan ini terakhir harus disampaikan pada tanggal 31 Oktober,” sebutnya.

Terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang. Sekadar diketahui, tahapan kampanye sendiri dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember atau 71 hari. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

TAGGED:Edi-RendiKPU KukarPilbup KukarPilkada KukarSumber dana kampanye
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siap Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak Pekan Depan
HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siap Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak Pekan Depan

By
Wili Wili
Pemprov DKI Ikuti Aturan WFH Pemerintah Pusat, Pramono: Yang penting bukan hari Rabu
HeadlineKabar Politik

Pemprov DKI Ikuti Aturan WFH Pemerintah Pusat, Pramono: Yang penting bukan hari Rabu

By
Wili Wili
Demokrat Raih Posisi Teratas di Pileg DPRD PPU
Kabar Politik

Demokrat Raih Posisi Teratas di Pileg DPRD PPU

By
akurasi 2019
Calon Wali Kota Bontang Basri Rase Menyalurkan Hak Pilihnya di TPS 25, Ingatkan Jaga Kondusifitas
Kabar Politik

Calon Wali Kota Bontang Basri Rase Menyalurkan Hak Pilihnya di TPS 25, Ingatkan Jaga Kondusifitas

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?