By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim
Hukum & KriminalNews

Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim

akurasi 2019
Last updated: Agustus 18, 2020 8:42 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras AKP Wirawan Trisnadi melakukan pres rilis terkait penangkapan bandar judi. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras AKP Wirawan Trisnadi melakukan pres rilis terkait penangkapan bandar judi. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Lagi, dua bandar judi dadu yang berasal dari Kota Bontang diciduk Tim Macan Polres Kutim. Mereka harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membuka lapak judi di wilayah hukum Kutai Timur (Kutim).

Baca juga: Catat!!! Mulai Rabu Besok Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu Mulai Beredar di Samarinda dan Kaltim

Dua pelaku yang diamankan bernama Misdunan alias Dana (55), warga Jalan Palembang, RT 16, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang dan seorang pemasang, Ardi Akib alias Ardi (54), warga Jalan Soeprapto, RT 14, Desa Api-Api, Kecamatan Bontang, Kota Bontang.

Keduanya memang selama ini dikenal sebagai bandar besar yang sudah malang melintang di dunia perjudian. Dana dan Ardi diciduk saat membuka lapak judi dadu di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras AKP Wirawan Trisnadi mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan berkaitan dengan maraknya laporan terhadap aksi perjudian di wilayah tersebut.

“Sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan benar menemukan adanya aktivitas judi dadu. Tanpa menunggu lama langsung dilakukan penyergapan,” kata AKP Rauf.

Ketika dilakukan penggerebekan, kedua pelaku gagal melarikan diri dan berhasil digelandang petugas. Sedangkan para pemain yang lain berhasil melarikan diri alias kabur.

“Pelaku sudah kami tahan di Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ini dikenal sebagai bandar besar yang selama ini menjalankan aksinya,” jelasnya.

AKP Rauf menegaskan bahwa dari hasil penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan keduanya serta selembar tikar lapak dadu, 10 biji dadu hitam dan putih, mangkok penggoncang dadu dan uang tunai sebanyak Rp5,66 juta dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

Tersangka dana dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Pasal yang dijerat yakni Pasal 303 berbunyi, barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.

Sedangkan tersangka Ardi, pun dijerat Pasal 303 di mana barang siapa ikut serta permainan judi yangg diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang.

Dengan ancaman, paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp25 juta, untuk Dana. Sementara tersangka Ardi terancam 4 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp10 juta rupiah.

Sementara tersangka mengaku baru melakukan hal itu lagi hanya karena terhimpit ekonomi dan sudah terlilit utang sebanyak Rp200 juta akhirnya nekat buka lapak judi. “Saya baru ini lagi buka. Sebelumnya enggak. Pas kebetulan ada uang buat modal.

Namanya sekarang ini pengangguran, utang sudah menumpuk sampai Rp200 juta. Jadi coba cari pendapatan lah,” aku Dana yang sudah dua kali keluar masuk sel tahanan akibat kasus yang sama. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Bandar judi dadu bontangJudi DaduKriminalPolres Kutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

AWAS!!! Miras Oplosan yang Diminum Anak-Anak Dapat Mengakibatkan Kematian
Hukum & Kriminal

AWAS!!! Miras Oplosan yang Diminum Anak-Anak Dapat Mengakibatkan Kematian

By
akurasi 2019
Kaesang Pangarep Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani dan Anggota DPR RI 2024-2029, Harapkan RUU Perampasan Aset Disahkan
HeadlinePeristiwa

Kaesang Pangarep Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani dan Anggota DPR RI 2024-2029, Harapkan RUU Perampasan Aset Disahkan

By
Wili Wili
sabu 41 Kg
Hukum & KriminalNews

Sabu 41 Kg Diadili Di PN Samarinda, Para Pelaku Diambang Hukuman Mati

By
akurasi 2019
Polisi Ungkap Bisnis Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda, Para Pelaku Raup Keuntungan Puluhan Juta
Hukum & KriminalNews

Polisi Ungkap Bisnis Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda, Para Pelaku Raup Keuntungan Puluhan Juta

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?