By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > HUT Ke-75 Indonesia, 340 Orang Penghuni Rutan Samarinda Terima Remisi
News

HUT Ke-75 Indonesia, 340 Orang Penghuni Rutan Samarinda Terima Remisi

akurasi 2019
Last updated: Agustus 17, 2020 4:42 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
HUT Ke-75 Indonesia, 340 Orang Penghuni Rutan Samarinda Terima Remisi
Kapala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel memberikan remisi kepada 340 narapidana. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
HUT Ke-75 Indonesia, 340 Orang Penghuni Rutan Samarinda Terima Remisi
Kapala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel memberikan remisi kepada 340 narapidana. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 340 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Samarinda Klas II A menerima remisi yang bertepatan di HUT Ke-75 Kemerdekaan Indonesia yang diperingati pada Senin (17/8/2020) hari ini.

Baca juga: Pertama Kali, Peringatan Proklamasi di Samarinda Dihelat di Tengah Jalan

Dari total 119.175 narapidana di seluruh Indonesia penerima remisi, sebanyak 340 orang warga binaan rutan Samarinda penerima remisi ini, selain itu 3 di antaranya menerima potongan hukuman dan langsung bebas.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Semua penerima remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan sesuai aturan. Sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku maka diberikan remisinya,” ujar dia.

Lanjut Alanta, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Ia juga berharap, untuk tahun selanjutnya bisa lebih banyak lagi memberikan remisi kepada warga binaan. Saat pembagian remisi pun pria berusia 32 tahun ini berpesan kepada warga binaan, untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.

“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua di sertai kesehatan dan di lindungi dari virus corona,” ucap Alanta Imanuel. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:17 Agustus 1945340 Orang Lapas SamarindaLapas SamarindaRemisiRemisi kemerdekaan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Dijadwalkan Ulang 4 Februari 2026
PeristiwaTrending

Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Dijadwalkan Ulang 4 Februari 2026

By
Wili Wili
Berusia 13 Tahun
Hukum & KriminalNews

Bejat!! Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 13 Tahun hingga 21 Kali

By
akurasi 2019
Hukum & Kriminal

Sederet Fakta Atas Kasus Korupsi dan Penahanan Kadis Pasar oleh Kejaksaan Samarinda

By
akurasi 2019
Seorang Pelajar Tewas Kecelakaan di Matraman Raya, Motor Diduga Hantam Jalan Berlubang
PeristiwaTrending

Seorang Pelajar Tewas Kecelakaan di Matraman Raya, Motor Diduga Hantam Jalan Berlubang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?