By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Gagal Naik Pesawat, Polisi Buru Pelaku Pemalsu Surat Hasil Rapid Test
News

Gagal Naik Pesawat, Polisi Buru Pelaku Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

akurasi 2019
Last updated: Agustus 11, 2020 7:43 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Gagal Naik Pesawat, Polisi Buru Pelaku Pemalsu Surat Hasil Rapid Test
Suasana Bandara APT Pranoto Samarinda. (Istimewa)
SHARE
Gagal Naik Pesawat, Polisi Buru Pelaku Pemalsu Surat Hasil Rapid Test
Suasana Bandara APT Pranoto Samarinda. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Surat hasil rapid test palsu telah beredar di Samarinda. Kasus diketahui ketika 4 calon penumpang menyerahkan surat rapid test saat hendak menaiki pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda, Sabtu (8/8/20) lalu.

baca juga: Perampok Toko Emas Ditangkap, Kuasa Hukum: Jangan Sebar Identitas dan Wajah Pelaku

Indikasi pemalsuan surat hasil rapid test ini pun terendus pihak kepolisian. Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui surat itu dibuat oleh seseorang berinisial JN. Disebut JN merupakan warga di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.

“Kita langsung lakukan penyelidikan, dengan melakukan penggeledahan di kediaman JN, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hanya didapatkan alat bukti berupa satu unit printer,” ungkap AKP Rengga saat di temui di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (11/8/20).

Tidak adanya JN di lokasi, polisi menduga pelaku telah mengetahui bahwa telah diincar pihak berwajib pasca 4 calon penumpang itu diamankan. Pasalnya, sesaat setelah calon penumpang ditahan pihak bandara, JN sempat dihubungi via telepon. Mereka meminta pertanggungjawaban JN lantaran menerbitkan surat hasil rapid test palsu.

“Kami masih melacak keberadaan JN, kaburnya karena penumpang ini sempat menelepon dia. Dari keterangan yang kami peroleh, 1 surat hasil rapid test dihargai Rp150 ribu tanpa tes dahulu,” terangnya.

“Dari informasi yang kita dapatkan dari petugas bandara, pihak maskapai tidak mengizinkan keempatnya untuk melanjutkan perjalanan,” sambungnya.

Sementara itu, para calon penumpang yang sudah membeli surat palsu tersebut gagal berangkat menaiki pesawat. Kini keempatnya berstatus sebagai saksi sekaligus korban.

“Hanya kita berikan wajib lapor, yang bersangkutan masih di Samarinda,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, printer, dan kertas yang digunakan untuk membuat dokumen hasil rapid test palsu.

Rengga memastikan, bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku meski kini telah kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

“Pelaku tinggal di sana mengontrak. Akan kita buru untuk dia pertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, surat hasil rapid test palsu itu didapatkan petugas setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas kelengkapan penumpang. Surat hasil rapid test merupakan salah satu syarat calon penumpang dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

Penemuan 4 surat hasil rapid test palsu itu didapatkan petugas saat pemeriksaan dari keempat calon penumpang. Hal ini diketahui petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bertugas untuk memeriksa dan memvalidasi dokumen. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bandara APT PranotoGagal Naik PesawatKriminalPemalsuanPenipuanrapid testSurat Hasil Rapid Test
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dokter Richard Lee Resmi Jadi Mualaf, Didampingi Ustaz Derry Sulaiman dan Felix Siauw
PeristiwaTrending

Dokter Richard Lee Resmi Jadi Mualaf, Didampingi Ustaz Derry Sulaiman dan Felix Siauw

By
Wili Wili
Kakorlantas Polri: Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Nataru, Dipertimbangkan Diterapkan Saat Mudik Lebaran
HeadlinePeristiwa

Kakorlantas Polri: Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Nataru, Dipertimbangkan Diterapkan Saat Mudik Lebaran

By
Wili Wili
Sebulan Tak Mau Keluar Kamar, Pelayan Rumah Makan di Samarinda Ditemukan Meninggal
News

Sebulan Tak Mau Keluar Kamar, Pelayan Rumah Makan di Samarinda Ditemukan Meninggal

By
Devi Nila Sari
Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Turun Rp50.000, Cek Daftar Lengkapnya
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Turun Rp50.000, Cek Daftar Lengkapnya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?