By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hakim Tetapkan Vonis Kasus Tabrakan Maut di Gunung Manggah yang Tewaskan 4 Orang
News

Hakim Tetapkan Vonis Kasus Tabrakan Maut di Gunung Manggah yang Tewaskan 4 Orang

akurasi 2019
Last updated: Juni 24, 2020 4:57 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
hakim vonis kecelakaan
Ilustrasi. (ist)
SHARE
hakim vonis kecelakaan
Ilustrasi. (ist)i

Akurasi.id, Samarinda – Hakim memutuskan vonis bersalah kepada sopir truk pada tragedi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kawasan Gunung Mangga, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir yang terjadi awal 2020 lalu.

baca juga: Akibat Produksi Sampah yang Tinggi, TPA di Sangatta Kini Mulai Overload

Sang sopir Rudi Setiawan diganjar hukuman pidana penjara atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi pada Kamis, 30 Januari lalu.

Atas kelalaiannya itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menjatuhkan hukuman pidana penjara pada Selasa (22/6/20) lalu.

Secara sah, Rudi dinyatakan  bersalah karena lalai mengemudikan kendaraan. Sehingga mengakibatkan terjadinya lakalantas hingga menimbulkan korban luka berat dan kematian. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A milik terdakwa sehingga tidak boleh lagi mengemudikan kendaraan selama 10 tahun.

Sebelumnya, terdakwa Rudi dalam berkas tuntutan Jaksa Samsul Bahri Sanusi yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan jaksa tersebut dalam putusan majelis hakim tidak berubah alias sama dengan tuntutan JPU. Atas vonis majelis hakim terdakwa memilih untuk menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,” ujar Rudi.

Sebagai pengingat, peristiwa kecelakaan di Gunung Manggah, Sungai Dama itu sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya kendaraan jenis truk bernomor polisi K 1376 LN yang dikemudikan Rudi mengalami rem blong hingga menabrak pengendara roda 2 di depannya secara beruntun.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Kejadian tersebut terekam CCTV di salah satu konter handphone yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersebar di media sosial (medsos).

Dalam peristiwa nahas itu 4 orang tewas. Yakni Awaluddin, Tri Prihatiningsih, Brilian Exelsia Gabrie, dan Desti Nur. Rudi sendiri dalam keteranganya pada sidang lalu mengaku khilaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku truk yang dikendarainya mengalami rem blong.

“Saya mengaku bersalah atas kelalaian yang saya buat, dan ikhlas menerima hukuman yang di berikan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Gunung ManggaKasus Kecelakaan MautVonis Hakim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bebas Kasus Suap, Raden Brotoseno Diduga Masih Aktif, ICW Surati Polri
HeadlineHukum & Kriminal

Bebas Kasus Suap, Raden Brotoseno Diduga Masih Aktif, ICW Surati Polri

By
akurasi 2019
Wapres Gibran Apresiasi Solidaritas Pekerja Seni Serta Pelaku Industri Kreatif Untuk Korban Bencana Sumatra
HeadlinePeristiwa

Wapres Gibran Apresiasi Solidaritas Pekerja Seni Serta Pelaku Industri Kreatif Untuk Korban Bencana Sumatra

By
Wili Wili
Warga Antusias Nikmati Tarif Rp 1 MRT Jakarta dan Transjakarta
PeristiwaTrending

Warga Antusias Nikmati Tarif Rp 1 MRT Jakarta dan Transjakarta

By
Wili Wili
Gubernur Pramono Anung Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Sanksi Menanti Pelanggar
HeadlinePeristiwa

Gubernur Pramono Anung Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Sanksi Menanti Pelanggar

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?