By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > 2 Pria Paruh Baya Pemakai Sabu Diringkus di Bontang Barat
Hukum & KriminalNews

2 Pria Paruh Baya Pemakai Sabu Diringkus di Bontang Barat

akurasi 2019
Last updated: Juni 8, 2020 5:59 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
bontang barat
Tersangka SN dan SS. (ist)
SHARE
bontang barat
Tersangka SN dan SS. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan  narkotika di Bontang kembali terungkap pada masa pandemi ini. 2 pria berusia 40 tahun warga Bontang Barat ini diringkus akibat kedapatan menggunakan sabu-sabu.

Dalam kurun waktu 2 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus 2 pria asal Kelurahan Telihan dan Belimbing ini, Jumat (5/6/20) lalu.

baca juga: Bukannya Iba, Pemuda Ini Justru Nekat Curi Motor Korban Kebakaran di Samarinda

Kapolres Bontang AKBP Boyke Wattimena melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan pelaku pertama berinisial SN diringkus di kediamannya Jalan Letjen S Parman RT 25, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sekira pukul 16.00 Wita.

Saat digeledah, tersangka SN tak dapat mengelak lagi. Pasalnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, ponsel, dan uang Rp1 juta.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba menangkap SN pukul 16.00 Wita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Suyono melalui rilis kepada awak media.

Dari hasil pernyataan SN, polisi mendapat petunjuk baru asal mula sabu-sabu yang diperoleh tersangka. Suyono menyebut, SN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya SS. Tak butuh waktu lama, pukul 18.00 Wita polisi menggerebek pelaku di Jalan Flores RT 25 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Terbukti saat penggeledahan rumah SS, polisi menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,95 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya plastik klip, sekotak rokok, tas, serta peralatan lain berupa sedotan berujung runcing, pipet kaca, bong, dan timbangan digital.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Keduanya terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat terutama di Bontang. Bahwa menggunakan narkoba dan sejenisnya ancaman hukumannya bukan main-main. Diharapkan warga sekitar yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke Polres Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:KriminalnarkobaPemakai NarkobaSabu-Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ketinting Mancing Terbalik Dihantam Badai, Warga Guntung Nyaris Tenggelam di Tenggara Kedindingan
News

Ketinting Mancing Terbalik Dihantam Badai, Warga Guntung Nyaris Tenggelam di Tenggara Kedindingan

By
Devi Nila Sari
Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Richard, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas

By
Devi Nila Sari
Tiga 'Koboi' Jalanan Surabaya yang Terobsesi Game Online Diringkus Polisi.
Hukum & KriminalTrending

Tiga ‘Koboi’ Jalanan Surabaya yang Terobsesi Game Online Diringkus Polisi

By
Wili Wili
Ayam Ras Tak Terjual, Pedagang Terancam Bangkrut
News

Ayam Ras Tak Terjual, Pedagang Terancam Bangkrut

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?