By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Mulai 1 April Kemenag Stop Pendaftaran Nikah, Ini Penjelasannya
Trending

Mulai 1 April Kemenag Stop Pendaftaran Nikah, Ini Penjelasannya

akurasi 2019
Last updated: April 6, 2020 6:30 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
pendaftaran nikah
ilustrasi. (istimewa)
SHARE
pendaftaran nikah
ilustrasi. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat pandemi virus corona (Covid-19) untuk pendaftaran baru tidak dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini mengacu surat edaran nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Yakni Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor P-002/DJ.III/Kh.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam. Surat edaran tersebut itu di antaranya ditujukan untuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang dan kepala KUA di setiap kecamatan.

baca juga: Sempat Beredar Kabar Ada 6 Warga Kaltim Positif Corona, Dinkes: Ada Kesalahan Input Data

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustafa mengatakan menjelang bulan ramadan, diakui Ali biasanya banyak pasangan yang akan menggelar pernikahan. Namun mau tak mau mereka menunda pernikahan selama adanya pandemi Covid-19.

“Pendaftaran manual April ini mulai distop di KUA. Karena ini musim nikah, biasa yang daftar biasanya tidak lama lama langsung menikah,” ucapnya kepada Akurasi.id, Minggu (5/4/20).

Saat ini seluruh KUA di 3 kecamatan, yakni Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat tidak melayani pendaftaran pernikahan dengan tatap muka sejak 1 April 2020. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau daring melalui simkah.kemenag.go.id. Namun Ali tidak dapat memastikan jadwal pelaksanaan akad nikah setelah melakukan pendaftaran daring.

“Pendaftaran online tetap buka, tapi untuk jadwal pelaksanaan menikah belum bisa diputuskan kapan. Kami mengikuti perintah presiden, MUI, gubernur, dan wali kota jika wabah sudah berakhir,” kata Ali.

pendaftaran nikah
Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustafa. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Pun dengan pernikahan mendesak akibat hamil di luar nikah atau dispensasi pernikahan di bawah umur sementara ditunda. Ditambah, kata Ali, Kantor Pengadilan Agama (PA) selama pandemi Covid-19 tutup. Sehingga tidak dapat menerbitkan surat dispensasi nikah sebagai syarat pernikahan.

“Ada kejadian hamil di luar nikah, sehingga butuh nikah segera. Karena PA tutup, sehingga ditunda pelaksanaan akad nikahnya,” bebernya.

Meski tidak melayani pendaftaran secara manual, Ali menuturkan pasangan yang sebelumnya telah mendaftarkan pernikahannya sebelum 1 April tetap dapat melaksanakan akad nikah meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun akad nikah tidak dapat dilakukan di rumah, melainkan di KUA.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang akan menikah agar menunda pesta resepsi pernikahan hingga wabah virus corona berakhir.

“Tidak hanya di Bontang, ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi ditunda dulu membuat acara yang mengumpulkan massa. Karena itu bisa memudahkan penyebaran virus corona,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Covid-19KemenagKUApendaftaran nikah
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

PSSI Minta Waktu Finalisasi Calon Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Belum Mengarah ke Satu Nama
OlahragaTrending

PSSI Minta Waktu Finalisasi Calon Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Belum Mengarah ke Satu Nama

By
Wili Wili
Raffi Ahmad Jadi MC May Day 2025 di Monas, Dapat Mandat Langsung dari Presiden Prabowo
SelebritisTrending

Raffi Ahmad Jadi MC May Day 2025 di Monas, Dapat Mandat Langsung dari Presiden Prabowo

By
Wili Wili
IDI Sentil PDSI: Jangan karena Sakit Hati Bikin Tandingan
HeadlineTrending

IDI Sentil PDSI: Jangan karena Sakit Hati Bikin Tandingan

By
akurasi 2019
Bandara APT Pranoto Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Trending

Bandara APT Pranoto Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?