By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ogah Kerja Keras, Residivis Curanmor Ini Kembali Berulah
Hukum & KriminalNews

Ogah Kerja Keras, Residivis Curanmor Ini Kembali Berulah

akurasi 2019
Last updated: Februari 26, 2020 6:38 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
residivis curanmor
Pelaku curanmor residivis AN dalam penjagaan ketat polisi. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)
SHARE
residivis curanmor
Pelaku curanmor residivis AN dalam penjagaan ketat polisi. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Mencuri menjadi jalan pintas bagi pria berinisial AN (27). Sebab, bekerja sebagai buruh kelapa sawit dianggap berat dan melelahkan. Dibandingkan mencuri motor yang membuatnya mudah mendapatkan uang.

baca juga: Kapolres Bontang: Pencuri Sengaja Intai Motor yang Kuncinya Melekat

Baru-baru saja AN berhenti kerja sebagai buruh kelapa sawit. Meski gajinya cukup menggiurkan, AN lebih memilih berhenti. Alasannya bekerja mengumpulkan sawit menguras lebih banyak tenaga.

“Kerja sawit berat, mencuri ringan karena cepat dapat uang,” akunya kepada awak media pada Konferensi Pers Polres Bontang, Senin (24/2/20) lalu.

Dihadapan polisi dan media, AN mengaku sebelum mencuri dirinya bersama kawannya berinisial BO tengah pesta minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk keduanya hunting alias berburu motor yang dapat mereka santap.

AN dan BO mencari motor dengan kunci yang masih melekat. Alasannya untuk memudahkan aksi pencuriannya. Keduanya mencuri 2 unit motor metik di Jalan Sultan Syahrir, Gang Piranha, Tanjung Laut, Bontang Selatan dan di Jalan Brokoli, Gunung Elai, Bontang Utara.

“Dulu, dua kali mencuri karena kunci lengket. Kemarin BO yang inisiatif mencuri karena buat ke Balikpapan,” bebernya.

Dari hasil curiannya, AN menggadai motor metik putih senilai Rp 1 juta. Uang tersebut diakui AN untuk membayar sewa rumah.

“Awalnya pas digadai orangnya enggak tahu. Akhirnya ketahuan,” ucapnya.

Sudah 2 kali AN dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bontang. Pertama pada 2014, AN dipenjara selama 2 tahun karena mencuri motor di Bontang Utara. Keluar dari penjara, 2017 AN kembali menginap di hotel prodeo selama 2 tahun lantaran mengulang kebiasaan panjang tangannya. Dia mencuri sebuah motor metik di Telihan, Bontang Barat. Tahun lalu, AN baru bernapas lega keluar dari penjara.

Tahun ini, pria asal Santan, Kutai Kartanegara kembali mendekam dipenjara karena kasus yang sama. Pelaku AN ditangkap berdasarkan aduan pelapor ke Polres Bontang yang kehilangan motornya di depan kontrakan rumahnya, di Jalan Sultan Syahrir, Gang Piranha, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Sedangkan temannya BO masih dalam proses pencarian Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reserse) Polres Bontang. Berdasarkan pengakuan AN, BO pernah masuk penjara karena kasus perampokan.

“Nanti BO langsung dicari,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena saat konferensi pers, Senin (24/2/20) lalu.

residivis curanmor
Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas pada kedua kaki AN karena mencoba melarikan diri. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Kedua Kaki Dilumpuhkan karena Mencoba Kabur

Kronologisnya, pelapor memarkirkan kendaraannya di depan kontrakannya pukul 19.30 Wita, Rabu (19/2/20) lalu. Pagi harinya pukul 06.30 Wita, pelapor sudah tidak menemukan motornya lagi. Sial baginya, motornya hilang disebabkan kunci motor yang masih melekat.

Saat pencarian, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menemukan pelaku pada Minggu (23/2/20) di Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah, Bontang Selatan. Upaya penangkapan cukup menegangkan. Pasalnya AN melarikan diri di semak belukar di Jalan Flores, Bontang Barat. Dua peluru pun ditembakkan dan menembus kedua betis AN.

AKBP Boyke mengatakan akibat kasus curanmor yang dilakukan AN, pelapor mengalami kerugian senilai Rp 13 juta. AN terjerat pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHPidana tentang pencurian.

“Tersangka dijerat hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi


TAGGED:CuranmorHukumKriminalPolres BontangResidivis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Aksi Demonstrasi Pengemudi Ojol di Depan Kantor Kemnaker: Tuntut Pemberian THR dan Kesejahteraan Pekerja
PeristiwaTrending

Aksi Demonstrasi Pengemudi Ojol di Depan Kantor Kemnaker: Tuntut Pemberian THR dan Kesejahteraan Pekerja

By
Wili Wili
News

Kelurahan Satimpo Patroli Gabungan PPKM, Belasan Remaja Dihukum di Lapangan Kampung Baru

By
Devi Nila Sari
Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap
Hukum & KriminalTrending

Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap

By
Wili Wili
Diduga Depresi, Pemuda Ini Nekat Sayat Nadi Pakai Kaca, Sempat Tegur Tetangga Lantaran Berisik
News

Diduga Depresi, Pemuda Ini Nekat Sayat Nadi Pakai Kaca, Sempat Tegur Tetangga Lantaran Berisik

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?