3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Madri Pani Ancam Panggil Paksa Direktur PDAM Berau

![]()

3 Kali Tak Penuhi Undangan, Madri Pani Ancam Panggil Paksa Direktur PDAM Berau. Dikatakan ketua DPRD Berau, jika Saipul Rahman merasa benar dan tidak salah, maka dia bisa menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya pada hearing dewan nantinya.
Akurasi.id, Berau – Mangkirnya Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman dalam 2 kali undangan DPRD dan Pemkab Berau, membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tidak terkecuali Ketua DPRD Berau Madri Pani.
Politikus Partai NasDem ini mengharapkan adanya itikad baik dari Saipul Rahman, jika dalam waktu dekat DPRD Berau kembali melayangkan surat undangan hearing. Agar berbagai laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada yang bersangkutan dapat segera diterangkan dan diklarifikasi.
“Kami memang akan tetap membuatkan jadwal untuk memanggil itu (direktur Perumda Air Minum Batiwakkal). Karena ada surat yang ketiga dari Dewan Pengawas (yang masuk ke DPRD Berau),” tutur Madri Pani dalam sambungan telepon saat dihubungi media ini, Senin (15/3/2021).
Ada banyak alasan sehingga Saipul Rahman sehingga harus menghadiri panggilan hearing dari DPRD Berau. Selain sederet masalah seperti dugaan penyalahgunaan dana jasa produksi tahun 2016.2017, dan 2018 sebesar Rp315 juta. Ada juga dugaan pelanggaran berupa pembelian 3 unit kendaraan roda empat di luar RKA tahun 2020.
“Saya (DPRD Berau) sebenarnya bisa saja meminta laporan pertanggung jawaban kepada beliau (Saipul Rahman), karena saya termasuk keterwakilan pemilik modal (KPM). Eksekutif dan legislatif, itu KPM-nya, pemegang sahamnya,” paparnya.
Atas dasar hal itu, maka DPRD Berau menurut Madri Pani, memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Perumda Air Minum Batiwakkal, tidak terkecuali Saipul Rahman. Selain itu, DPRD Berau menurutnya punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Saipul jika memang terbukti bermasalah.
“Kalau saya (DPRD Berau bisa saja mengusulkan) berhentikan direkturnya, kalau (memang direktur Perumda Air Minum Batiwakkal) enggak bekerja benar, bisa saja,” ucapnya memberikan penegasan.
Dikatakan dia, jika memang nantinya sampai dengan pada pemanggilan ketiga Saipul Rahman tidak juga kunjung memiliki itikad baik, maka DPRD Berau menurutnya dapat saja melakukan upaya pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan.
“Lembaga dewan bisa menyurati sampai 3 kali. Kalau tidak ada reaksi apa-apa, kami bisa jemput paksa dong. Saya juga menjalankan amanah. (Bila Saipul merasa benar) kan ada hak jawab, hak klarifikasi, kalau dia tidak melakukan kesalahan, dia jelaskan di hearing itu,” imbuhnya.
Rumah Ketua Dewas Diduga Disewakan ke Saipul
Fakta lain yang dibeberkan Madri Pani saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, yakni adanya sewa menyewa rumah antara Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal dengan ketua Dewas. Hal itu diketahui ketua DPRD Berau itu dari laporan yang disampaikan anggota dan sekretaris Dewas Perumda Air Minum Batiwakkal.
“Anehnya lagi, kata Dewan Pengawas, berdasarkan informasi dari Pak Rusli dan Pak Ramlan Asri, ketua Dewan Pengawas selaku sekda (Berau), menyewakan rumahnya ke direktur PDAM (Perumda Batiwakkal), kalau tidak salah (nilainya) sebesar Rp75 juta per tahun,” ungkapnya.
Masalah lain yang juga mengundang tanya Madri Pani, mengenai laporan masalah pengangkatan Dewan Pengawas. Dia berujar, kalau direktur perumda dipilih dan diangkat lewat seleksi, maka hal serupa juga sebaiknya dilakukan pada saat memilih dan mengangkat kedua Dewan Pengawas atau yang kini dijabat sekda Berau.
“Anehnya, belum berakhir masa jabatannya 2 bulan, sudah ditunjuk lagi sebagai ketua Badan Pengawas. Anehnya lagi, 2 anggota Badan Pengawas yang punya hak lagi dalam 1 tahun ke depan atas nama Ramlan Asri dan Rusli, tidak diangkat,” tandasnya. (*)
Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin








