Hukum & KriminalTrending

2019, Ada 5.566 Warga Kaltim Terjerat Pidana, Satu di Antaranya Terancam Hukuman Mati

Loading

pidana kaltim
Kajati Kaltim Chaerul Amir saat diwawancarai awak media terkait kinerja kejaksaan sepanjang 2019. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Angka kasus tindak pidana di wilayah Kaltim sepanjang 2019 ternyata masih cukup tinggi. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Sepanjang tahun ini saja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatat ada 5.566 laporan perkara pidana umum yang masuk di meja kerja lembaga Adhyaksa tersebut.

Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan, Ribuan Botol Miras, 1 Kilo Sabu hingga Ratusan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chaerul Amir menerangkan, dari 5.566 laporan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari kepolisian, sebanyak 5.040 di antaranya masuk laporan 2019. Sementara 526 laporan lainnya merupakan sisa perkara pada 2018 lalu.

“Dari semua SPDP itu, sebanyak 4.344 laporan sudah menjadi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian sisanya 1.127 laporan belum menjadi berkas perkara, tetapi sedang berproses,” ungkap dia ditemui usai membuka acara rapat kerja kejaksaan di salah satu hotel di Samarinda, Kamis (19/12/19) siang.

Jasa SMK3 dan ISO

pidana kaltim

Adapun penyerahan berkas perkara, lanjut dia, terdapat sebanyak 341 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau (P21) tetapi belum diserahkan. Semua berkas perkara tersebut diketahui berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kalau berkas perkara yang sudah diserahkan pada tahap II ada 3.883 tersangka. Dan belum tahap II ada 708 tersangka,” bebernya.

Adapun untuk perkara yang dianggap cukup menarik perhatian, antara lain, perkara perikanan atas nama terpidana Noberto De Leon, Jones Salamanes, dan Akhmad U Gustaham. Perkara ketiga terpidana dianggap menyita perhatian lantaran merupakan warga negara asal Filipina. Kemudian perkara pelayaran atas nama terpidana Kim Chung Son, yang merupakan warga asal Korea Utara.

Perkara lainnya yakni, perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas nama terdakwa Zhang Deyi yang merupakan anak dari Zhang Zhenqing yang diketahui berkewarganegaraan China Tiongkok. Kemudian ada juga perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Arman Sayuti alias Saddang alias Bang Toyip. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, terpidana dijatuhi hukuman mati.

“Untuk yang eksekusi mati ini, kami masih tunggu dulu proses hukum yang lainnya. Karena bisa saja terpidana menggajukan garasi, dan upaya hukum luar biasa. Tapi kalau itu sudah selesai, nanti kami akan langsung siapkan administrasinya, misalnya menyiapkan juru tembak, tim kesehatan, dan mengundang keluarganya,” beber Chaerul.

pidana kaltim

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk kasus tindak pidana khusus, sepanjang 2019 ini, terdapat sebanyak 18 kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan. Kemudian ada 31 perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Sedangkan untuk proses penuntutan ada 55 perkara.

Dari puluhan perkara itu, Kejati Kaltim menyelamatkan keuangan negara mencapai belasan miliar. Antara lain, dari tahapan penuntutan, kejaksaaan menyelamat Rp1.108.183.228. Kemudian dari denda, didapatkan sebanyak Rp3.950.000.000.

Selain itu, keuangan negara dari uang pengganti sebanyak Rp5.521.046.863, uang hasil rampasan sebesar Rp4.794.565.748, kemudian dari barang rampasan Rp137.999.900, dan terakhir dari biaya perkara sebesar Rp340.000.000.

“Sepanjang tahun ini, dari 55 perkara yang sudah masuk proses penuntutan, tahap penyidikan oleh Polri sebanyak 37 perkara dan penyidikan oleh Kejaksaan 18 perkara. Kemudian perkara yang sudah sudah dieksekusi ada 63 perkara,” bebernya.

Chaerul meyakinkan, jika Kejati Kaltim dan Kejari di setiap kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara, mempunyai komitmen kuat menjadikan kedua daerah tersebut sebagai zona integrasi wilayah bebas dari tindak korupsi (WBK). Salah satunya dengan memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana tersebut ke berbagai instansi terkait.

“Pada 2020, Kejati Kaltim dan seluruh Kejari di wilayah Kaltim dan Kaltara, sudah berkomitmen menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi,” tegasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button