Hukum & KriminalTrending

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Kunjungan Pangdam IX/Udayana dan Proses Hukum Para Tersangka

Loading

Akurasi.id – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya terus bergulir. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira.

Pangdam IX/Udayana menyampaikan langsung informasi tersebut saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025). Kedatangan Pangdam disambut haru keluarga, di mana ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, memohon agar para pelaku dihukum setimpal.

“Tolong jangan ada fitnah lagi, Bapak. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini di tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Sepriana sambil menangis.

Proses Hukum dan Identitas Tersangka

Menurut Mayjen TNI Piek Budyakto, 20 tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kupang. Kasus ini melibatkan Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana, dengan proses hukum yang akan dilanjutkan hingga rekonstruksi.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka awal, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, NTT.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.

“Pemeriksaan bertujuan menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya,” ujar Wahyu.

Desakan Transparansi dari DPR

Kasus ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang mendesak TNI untuk transparan dan tegas menghukum pelaku.

“Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah, tanpa pandang bulu,” tegas Soleh.

Ia juga menekankan perlunya perbaikan sistem pembinaan prajurit agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga citra TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) saat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo. Dugaan kuat, ia menjadi korban penganiayaan beberapa seniornya di satuan tersebut.

Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dilaporkan langsung ke pimpinan Mabes TNI.

“Saya sebagai Pangdam sekaligus atasan langsung akan melaksanakan tugas sesuai prosedur. Kejadian ini sangat saya sesalkan,” pungkasnya.

Dengan penetapan 20 tersangka ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjadi pelajaran agar kekerasan di lingkungan TNI tak lagi terjadi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button